Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kejaksaan Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Katingan

badge-check


					Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kejaksaan Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Katingan Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan serius mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada tanggal 14-15 Agustus 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Katingan memeriksa puluhan kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas proses distribusi dan penerimaan perangkat Laptop yang menjadi bagian dari proyek pengadaan tahun 2021 dan 2022. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Robi Kurnia Wijaya SH MH, memimpin langsung jalannya pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan Fadhil Razief Hertadamanik SH menjelaskan, keterangan para saksi sangat penting untuk memastikan kesesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Kami ingin tahu apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya. Ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Fadhil, Jumat (15/8/2025).

Dia juga menceritakan, pemeriksaan terhadap para Kepala Sekolah di Katingan bermula dari kasus di pusat. Dimana penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu SW, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek tahun 2020-2021, M mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, dan JT mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan Laptop dengan total anggaran Rp 9,3 triliun yang diperuntukkan bagi siswa di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Mereka dituding membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menilai Laptop berbasis Chrome OS kurang efektif untuk digunakan di Indonesia karena berbagai kelemahan.

“Kami dari Kejari Katingan berkomitmen untuk memastikan proses pemeriksaan saksi ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tegas Kasi Intelijen Kejari Katingan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa