Menu

Mode Gelap
Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

Warta Nusantara

BKN Pecat 17 ASN

badge-check


					BKN Pecat 17 ASN Perbesar

Badan Kepegawaian Negara menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai Aparaur Sipil negara (ASN)

Dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial kebijakan tersebut diputuskan dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertimbangan ASN periode Agustus 2025.

Kepala BKN Zudan Arif memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sementara tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan

“Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan,” tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Jumat (5/9/2025).

Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal,” ujar Zudan dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara