Menu ✖

Mode Gelap
Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja Juan Azmi Bawa Film Laga Indonesia Menembus Panggung Dunia Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru

Warta Nusantara

BKN Pecat 17 ASN

badge-check


					BKN Pecat 17 ASN Perbesar

Badan Kepegawaian Negara menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai Aparaur Sipil negara (ASN)

Dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial kebijakan tersebut diputuskan dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertimbangan ASN periode Agustus 2025.

Kepala BKN Zudan Arif memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sementara tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan

“Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan,” tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Jumat (5/9/2025).

Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal,” ujar Zudan dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja

20 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Trending di Warta Nusantara