Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri turut Selain melakukan penggeledahan di dua titik lainnya di Kabupaten Nganjuk selain kegiatan yang digelar di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya.
Sebagai informasi, berdasar pada fakta penyidikan sementara oleh kepolisian, diketahui nilai akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau ilegal (PETI) selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal yang secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari PETI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan selain melakukan penggeledahan terhadap satu rumah di Surabaya, jajarannya juga tengah menggeledah dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yang terdiri atas satu toko emas dan satu rumah tinggal.
“Namun, yang jelas pada hari ini, mulai pagi tadi hingga siang hari ini masih berlangsung bahwa penggeledahan masih dilakukan terhadap tiga tempat. Satu merupakan toko emas, yang dua adalah kediaman atau tempat tinggal. Satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi ada berada di Kabupaten Nganjuk,” beber Ade Safri kepada awak media di lokasi, Kamis (19/2/2026).
Dirinya menyebut kediaman di Surabaya disinyalir kuat oleh tim penyidik difungsikan sebagai tempat penyimpanan hingga pengolahan hasil tambang emas ilegal.
“Sementara ini penggeledahan yang saat ini dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” bebernya.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu, seperti dokumen, surat-surat, hingga alat elektronik. Selain itu, sebanyak 37 orang juga telah diperiksa polisi sebagai saksi, sebelum nantinya penyidik menetapkan tersangka.
“Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik TPPU dan aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan negara.
“Dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
****









