Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (15/10/2026). Politikus PDIP itu ditangkap lantaran diduga memberikan hadiah atau janji kepada pihak di BPK terkait dengan audit.
“Dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Tak hanya memberikan suap kepada pihak BPK, Hamenang Wajar Ismoyo juga diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
“Diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk.
“Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta,” tutur Budi.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai yang dalam perhitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar.
“Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar,” katanya.
Budi juga mengatakan 19 orang lain yang terjaring OTT bersama Hamenang juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya ada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
“Sehingga, total yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan ada 20 orang, yakni 19 orang yang dibawa dari Klaten dan 1 orang yang diamankan di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
****









