Menu

Mode Gelap
Jembatan Keruhbehet Sirampog Rusak, Warga Sakit Terpaksa Ditandu karena Mobil Tak Bisa Melintas Dari Kegelisahan Jadi Gerakan: Kisah Inspiratif Anak Muda Kalbar Bangun Distrik Integritas Cerita Hengky Tornando-Baby Zelvia dari Cinlok Awet 34 Tahun Pernikahan Tidak Ada Toleransi, Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali Mengenal Lebih Jauh Ritual Tiwah

Warta Adhyaksa

Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjalani sidang putusan kasus korupsi ijon proyek hari ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari,” tambah hakim.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Summarecon Hormati Proses Hukum Usai Presiden Direktur Terjaring OTT KPK

16 September 2026 - 06:47 WITA

KPK Sita Rp3,5 M Uang Ahmad Ali di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar

10 September 2026 - 05:29 WITA

Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka

6 September 2026 - 07:52 WITA

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

Trending di Warta Adhyaksa