Menu

Mode Gelap
4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Terindikasi Kangkangi Aturan, APH Didesak Cabut Izin Usaha Perkebunan PT Ketapang Subur Lestari di Barito Timur PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

Warta Adhyaksa

Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka

badge-check


					Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perbesar

Kejaksaan Negeri Karawang membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif melalui Bank BTN Kantor Cabang Karawang. Dalam perkara ini, empat petinggi perusahaan pengembang perumahan ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp237 miliar.

Kejaksaan juga menyita uang tunai sebesar Rp42,5 miliar yang diamankan dari rekening perusahaan para tersangka. Selain uang tunai, penyidik turut menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Modus dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur melalui pembentukan tim khusus bernama Tim Batik oleh Direktur Utama PT Bumi Arta Sedayu (BAS) berinisial VY. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi dan memalsukan berbagai dokumen persyaratan KPR, mulai dari data pekerjaan, rekening koran, hingga slip gaji.

Para pelaku juga diduga merekrut warga sebagai debitur topengan atau joki untuk meloloskan kredit subsidi pada dua proyek perumahan di wilayah Kecamatan Klari, Karawang. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2024 melalui Bank BTN Kantor Cabang Karawang.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan telah menahan tiga dari empat tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial VY selaku direktur, OH sebagai sales manager, dan HH selaku manager KPR.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berupaya memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara melalui penelusuran aset.

“Kita berhasil meminta secara sah menurut hukum, uang sejumlah Rp42.545.705.067. Di samping uang, kita berhasil melakukan penyitaan aset benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Penyidik akan terus melakukan upaya penelusuran, apakah masih ada dana lainnya yang masuk ke perusahaan lain atau perusahaan yang terafiliasi dengan PT BAS,” ujar Dedy kutip Sabtu, 5 September 2026.

Sementara itu, Kejaksaan masih akan melakukan pemanggilan ulang terhadap satu tersangka lain berinisial HJ yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Penyidikan juga terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dalam proses pencairan KPR fiktif tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa