Polri menyatakan bahwa penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Awal dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan dipergunakan sebagai pemenuhan unsur kerugian negara harus diletakkan pada kedudukan konstitusional BPK. Dengan konstruksi tersebut, kedudukan BPK tetap terjaga tanpa menutup ruang kerja lembaga pengawasan lainnya.
Lanjutnya, Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Hal itu diperkuat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Setelah itu, Awal menjelaskan bahwa penyidik Polri tidak menentukan sendiri ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun besarannya dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidik dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sumber lain sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Namun, untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK,” jelas Awal.
Diketahui, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut tidak secara tegas menyebut bahwa lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah BPK.
Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, terutama dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Leonardi menilai bahwa ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara.
Sebab dalam praktiknya, ia menilai seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.
Dalam petitumnya, Leonardi meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, “…lembaga negara audit keuangan…” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.
****









