Jakarta, infokatulistiwanews.com – Hak jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan media yang dianggap merugikan nama baik. Pers nasional memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk melayani dan memuat hak jawab tersebut.
SIARAN PERS
UNTUK SEGERA DITERBITKAN

PT. Palopo Indah Raya Klarifikasi Berita Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam praktek kegiatannya.
Patas II, 6 Agustus 2026 – PT. Palopo Indah Raya ( PT.PIR) memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi pemberitaan di info Khatulistiwa News media online tanggal 5 Agustus 2026, mengenai pelanggaran hukum pertambangan oleh PT.PIR di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Perusahaan menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Poin Utama Klarifikasi Perusahaan
• Izin Operasional: Seluruh aktivitas produksi penambangan telah mengikuti standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diawasi langsung oleh ESDM terkait.
• Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Tidak menyalahgunakan dokumen RKAB
• Tidak melakukan praktek Under pricing
• Tidak memanipulasiDokumen Cadangan
• Hak Jawab: Perusahaan meminta media, mitra, dan masyarakat untuk merujuk pada data resmi dan tidak menyebarkan spekulasi lanjutan.
“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun, tuduhan pelanggaran hukum ini adalah informasi keliru yang merugikan reputasi perusahaan,” ujar Riwento , External PT.PIR
PT.PIR membuka ruang komunikasi bagi media atau pihak lain yang ingin melakukan konfirmasi langsung guna menjaga transparansi informasi.
Patas II, 5 Agustus 2026
Riwento
External PT.PIR
Sebelumnya, pada Senin 3 Agustus 2026, Info Katulistiwa News (IKN) sempat menayangkan berita yang berjudul “Terindikasi Kangkangi Aturan Hukum, Satgas PKH Diminta Tutup Aktivitas Tambang PT Palopo Indah Raya.”
Buntok, infokatulistiwanews.com – Keberadaan perusahaan pertambangan di suatu daerah membawa dampak ganda yang signifikan. Di satu sisi, industri ini dapat mendorong ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara/daerah, dan pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, sektor ini kerap memicu degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Dampak Positif
Kehadiran perusahaan pertambangan memberikan kontribusi besar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melalui pajak, royalti, dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Industri ini menyerap banyak tenaga kerja lokal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sektor pendukung.
Daerah pertambangan umumnya mengalami pembukaan jalur transportasi dan peningkatan aksesibilitas yang memudahkan mobilitas masyarakat luas.
Dampak Negatif
Aktivitas tambang memicu penyusutan area vegetasi/hutan , erosi, longsor, dan bahaya lingkungan seperti Air Asam Tambang (AAT) yang mencemari sumber air warga.
Kerusakan properti warga akibat getaran atau debu serta sengketa pemanfaatan lahan sering kali menjadi pemicu tingginya angka konflik di wilayah pertambangan.
Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan bentang alam dapat menurunkan produktivitas lahan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Profil PT Palopo Indah Raya
PT Palopo Indah Raya adalah perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dengan menggunakan metode open pit mining (tambang terbuka).
Perusahaan ini memiliki izin untuk batubara dalam lingkup Operasi Produksi. Izin tersebut berlaku dari 18-01-2010 hingga 14-11-2026.
Dengan konsesi mencakup area seluas 4.074,00 hektar dan lokasi penambangan di Desa Bapapas dan Patas II, Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang, Kabupaten Barito Selatan.
Berikut adalah gambaran terkait PT Palopo Indah Raya:
Nama: Palopo Indah Raya
Entitas: PT (Perseroan Terbatas)
Lokasi: Kabupaten Barito Selatan
Komoditas: Batubara
Jenis Izin: IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Kode WIUP: 3362043032014008
Luas Areal: 4.074,00
Periode Berlaku: 14 November 2026
CNC: CNC-8
Nomor Izin: 11 TAHUN 2010
Tanggal pendirian: 24 Februari 2003
Alamat: Jl. Raya Patas – Muara Teweh RT. 03 Patas II Kecamatan Gunung Bintang
Diketahui, PT Palopo Indah Raya mengantongi izin melalui Keputusan Bupati Barito Selatan, yang kala itu masih dijabat oleh Baharuddin H. Lisa
Keputusan Bupati Barito Selatan bernomor 11 Tahun 2010 itu menyebutkan tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Disebutkan pula dalam isi dokumen, bahwa Direksi adalah Drs. Hery Gianto, Msc dan H. Sayutman Lisa selaku Komisaris.
Sementara para pemegang saham yaitu:
1. PT Pasific Samudera Perkasa, beralamat di Jl. Tambak Mas B 58 Semarang, nilai presentasi saham 1.350 lembar (90 persen).
2. Drs. Hery Gianto, Msc, alamat Jl. DR. Sutomo, No. 10 A, RT.23 RW II Buntok, dengan saham 150 lembar saham (10 persen).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Info Katulistiwa News (IKN), sejak beroperasinya PT Palopo Indah Raya di Kabupaten Barito Selatan, antara lain persoalan reklamasi lahan eks tambang yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan diduga diabaikan.
Indikasi tersebut dipertegas dengan adanya surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bernomor 167.Und/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 10 Juli 2025, perihal undangan dalam rangka pengelolaan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pasca tambang komoditas batubara.
Disusul surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor 5.196/PLH/PKH/PLH.04.01/B/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Menyusun Rencana dan Melaksanakan Reklamasi Hutan.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menjadi pedoman teknis penyusunan dan pelaksanaan reklamasi, PT Palopo Indah Raya seharusnya telah melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
Reklamasi dan Pasca-tambang
Perusahaan tambang wajib mereklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan dan ekologi. Reklamasi bertujuan mencegah kerusakan seperti erosi dan longsor.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan reklamasi dan pascatambang.
Perusahaan diwajibkan untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi.
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi.
Tujuan dan Manfaat Utama:
Pemulihan Lingkungan: Mengembalikan ekosistem, hutan, dan alam agar tidak rusak dan aman bagi generasi mendatang.
Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi: Memastikan area bekas tambang dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sekitar pasca operasional tambang berakhir.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kesuburan tanah adalah potensi tanah untuk menyediakan unsur hara dalam jumlah yang cukup dalam bentuk yang tersedia dan seimbang untuk menjamin pertumbuhan tanaman yang maksimum.
Guna meminimalisasi kerusakan tanah bekas panambangan batubara dan proses degradasi lahan yang terus berlanjut, maka upaya konservasi tanah pada lahan bekas penambangan batubara sangat perlu menjadi perhatian serius mengenai status tingkat kesuburan tanahnya.
Selain itu pula, salah satu dampak dari proses penambangan adalah timbulnya air asam tambang. Air asam tambang memiliki dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan maupun masyarakat sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembentukan air asam tambang dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu air, udara dan material yang mengadung mineral-mineral sulfida.
Dari data yang dirangkum, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akibat aktivitas PT Palopo Indah Raya di Kabupaten Barito Selatan terkait tingkat kesuburan tanah lahan bekas tambang maupun pengolahan air asam tambang disinyalir tergolong rendah.
Kelalaian krusial lainnya yakni sesuai inspeksi yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, bahwa ditemukan beberapa pelanggaran oleh perusahaan PT Palopo Indah Raya di Desa Patas 2, Sei Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Desa Tamparak Layung Kecamaran Dusun Utara yaitu:
Perusahaan tidak dapat menunjukan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
Perusahaan tidak dapat menunjukan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Semester II 2021 dan Semester I 2022.
Perusahaan tidak melakukan pemantauan pH dan Debit harian serta pemantauan kualitas air limbah bulanan.
Settling pond tidak dilengkapi dengan titik penaatan.
Wadah penyimpan limbah B3 tidak diberikan simbol dan label.
Terdapat ceceran olie pada lantai bangunan tidak ada log book dan tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga pengangkut limbah B3.
Tidak mempunyai personil yang bertanggungjawab dan kompeten/ bersertifikat dalam pengendalian pencemaran air, udara dan LB3.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terlambat menyampaikan RKAB Tahun 2026.
Berbagai kasus saat ini, modus penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan umumnya berputar pada manipulasi kuota produksi dan legalisasi komoditas ilegal untuk mengeruk keuntungan secara instan.
Dokumen yang seharusnya menjadi instrumen kontrol kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan ini sering kali diakali oleh oknum pelaku usaha pertambangan.
Berikut adalah beberapa modus utama penyalahgunaan RKAB yang sering diungkap oleh aparat penegak hukum dan otoritas terkait:
Modus “Dokumen Terbang” atau Jual Beli Dokumen Legalisasi Hasil Tambang Ilegal.
Perusahaan yang memiliki izin resmi (IUP) dan persetujuan RKAB tetapi tidak melakukan penambangan aktif, menjual dokumen RKAB mereka kepada pelaku tambang ilegal.
Memanipulasi Cadangan dan Menggunakan Dokumen Copy Paste Pengajuan Berbasis Data Fiktif.
Perusahaan yang cadangan mineral atau batu baranya sebenarnya sudah menipis atau habis, tetap memaksakan pengajuan RKAB baru ke Kementerian ESDM.
Manipulasi Dokumen Eksplorasi oleh oknum menyusun dokumen pengajuan secara asal, menduplikasi atau memalsukan data teknis eksplorasi agar tetap memperoleh kuota penjualan yang besar, meskipun tidak didukung oleh cadangan riil di lapangan.
Manipulasi Kualitas dan Kadar Komoditas (Underinvoicing) Menurunkan Laporan Kadar, perusahaan sengaja melaporkan kualitas atau kadar mineral/batu bara yang lebih rendah daripada kondisi aslinya di dalam laporan realisasi RKAB untuk Penghindaran PNBP.
Pengurangan kualitas komoditas ini bertujuan memangkas kewajiban pembayaran royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.
Pelanggaran Kuota Produksi (Overproduction) Eksploitasi Melebihi Batas, perusahaan melakukan penambangan dan penjualan jauh melebihi batas volume kuota yang telah disetujui dalam matriks e-RKAB tahunan.
Sistem Informasi Diakali, yakni transaksi penjualan sisa kelebihan pasokan tersebut diselundupkan atau disamarkan melalui skema transfer pricing yang tidak wajar antar perusahaan terafiliasi.
Penggunaan Perusahaan Boneka (Front Company) Membuat Lapisan Korporasi Baru, para mafia tambang mendirikan beberapa perusahaan boneka semata-mata untuk mengurus perizinan dan RKAB baru.
Penyelundupan Terstruktur, perusahaan boneka ini digunakan sebagai tameng hukum untuk memalsukan asal-usul ore (bijih mineral) dan melakukan penyelundupan ke luar negeri, guna memutus rantai pelacakan aparat.
Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses Penerbitan Jasa Percepatan dan Pengkondisian.
Pengusaha tambang menyuap oknum pejabat atau memanfaatkan “surat titipan” agar dokumen RKAB mereka lolos evaluasi dengan cepat tanpa melalui verifikasi ketat terhadap aspek krusial, seperti rencana reklamasi dan kesehatan.
Disebutkan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026 PT Palopo Indah Raya, tertanggal 30 Desember 2023. Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi telah memberlakukan kembali persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dilakukan tiap 1 tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dari berbagai dokumen yang terangkum oleh infokatulistiwanews.com, diketahui PT Palopo Indah Raya telah beberapa kali melakukan kerjasama penjualan batubara diantaranya:
Tahun 2020 berdasarkan Surat Keterangan Asal Barang nomor 08/SKAB/PIR-HSNID/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ir. Rudy Hernowo selaku Kepala Teknik Tambang dari pihak PT Palopo Indah Raya sebagai Pemegang IUP Operasi Produksi dan PT Hwaseung Network Indonesia sebagai pembeli.
Di tahun 2024, ada Nota Kesepahaman antara PT Bara Dewa Sembilan dengan PT Palopo Indah Raya tentang jual beli batubara dengan Nomor 002/LGL/DIR/BDS-PIR/T/2024. Dalam hal ini, dari pihak PT Bara Dewa Sembilan adalah Fitra Efendi sebagai Direktur Utama PT BDS sementara dari PT Palopo Indah Raya adalah Yulius Aho selaku Direktur PT PIR. Memorandum of Understanding tersebut, dilaksanakan pada Senin 22 Januari 2024.
Sesuai data yang dihimpun, PT Palopo Indah Raya mendapat himbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B-1263/MB.05/DBB.PU/2025 bersifat Segera tertanggal Juli 2025 mengenai Himbauan Pengajuan Permohonan Perpanjangan Tahap Operasi Produksi IUP Pada tahun 2025.
PT Palopo Indah Raya pada Tahun 2022, masuk dalam salah satu Daftar Perizinan Perusahaan Konsensi Kehutanan Untuk Dilakukan Evaluasi dari Kementerian Kehutanan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menghentikan pembangunan jalan hauling PT Palopo Indah Raya (PIR) yang akan digarap oleh PT Bintang Arwana (BA) di wilayah Desa Sungai Telang, Kecamatan Dusun Utara dan Desa Baruang, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang rencananya sampai ke pelabuhan stock pile di desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, akibat belum mengantongi izin.
Namun hingga berita ini ditayangkan, PT Palopo Indah Raya (PIR) bungkam. Justru saat wartawan Info Katulistiwa News (IKN) menyampaikan konfirmasi tertulis secara langsung ke perusahaan tersebut, seseorang yang diketuai bernama Surya dan menurut security merupakan Human Resources Development (HRD), menolak untuk memberikan klarifikasi. Bahkan belakangan, ia mengelak sebagai HRD. Menurut pengakuannya, bahwa bidangnya adalah bagian ganti rugi lahan.
Peran Serta Masyarakat dan Pers Terkait Pelanggaran Hukum dari Aktivitas Pertambangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masyarakat berhak:
Mengawasi ketaatan perusahaan terhadap izin usaha dan peraturan lingkungan seperti reklamasi pascatambang
Melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan/pertambangan kepada pihak berwenang dan berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) jika dirugikan.
Mengakses informasi terkait dokumen AMDAL, pengelolaan lingkungan, dan izin perusahaan.
Terlibat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di wilayah mereka.
Jurnalis berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai mata dan telinga publik.
Peran sentral Pers mencakup pengawasan, pembongkaran fakta, dan edukasi terkait pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Melalui karya jurnalisme investigasi, jurnalis membongkar praktik penyimpangan seperti pencemaran lingkungan akibat limbah, penyerobotan lahan warga, hingga korupsi dan suap perizinan.
Memaparkan daya rusak tambang dan dampaknya terhadap ruang hidup serta perekonomian masyarakat sekitar. Liputan ini sering kali mendorong pihak berwenang untuk melakukan penegakan hukum.
Mendorong tumbuhnya jurnalisme warga dan kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil serta lembaga antikorupsi untuk memastikan kejahatan sumber daya alam tidak dibiarkan.
Menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum dari korporasi nakal dengan tetap menyajikan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyajikan berita berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Sinergi yang kuat antara pers dan masyarakat akan meningkatkan pengawasan tata kelola pertambangan, menutup celah bagi praktik ilegal atau koruptif dan memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga lokal.
Komitmen Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas aktivitas di sektor Minerba yang melakukan pelanggaran hukum.
Prabowo menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Untuk itu pemerintah secara agresif mengevaluasi dan menindak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Ratusan tambang tanpa izin ditutup dan puluhan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah dicabut untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara.
Dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung bergerak bersama untuk mempidanakan pengusaha yang membandel.
Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum ini adalah langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945.
APH Melalui Satgas PKH Dapat Menindaklanjuti Pemberitaan Terkait Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan Pertambangan
Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti pemberitaan atau temuan lapangan terkait pelanggaran hukum oleh perusahaan pertambangan, termasuk yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin.
Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang dan dapat secara proaktif menindaklanjuti pemberitaan publik mengenai pelanggaran hukum perusahaan tambang.
Berita atau laporan investigasi tersebut dapat dijadikan sebagai laporan informasi awal (intelijen yustisial) oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Kementerian ESDM untuk memverifikasi fakta dan memproses pidana pelaku.
Pelanggaran seperti operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), membiarkan lubang tambang terbuka atau manipulasi data ditindak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Jika pemberitaan menyoroti pencemaran air, udara atau kerusakan lahan APH dapat memproses pelanggaran tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan dugaan suap atau mafia perizinan tambang menjadi domain utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Polri.
Pada prinsipnya, tindakan tegas Satgas PKH terhadap perusahaan dan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum sangat didesak oleh publik.
Masyarakat secara luas menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih untuk menghentikan kerusakan lingkungan, pencemaran ekosistem, serta kerugian negara akibat ulah para pengusaha pertambangan nakal.
Red~ IKN









