Kalteng, infokatulistiwanews.com – Manfaat utama pembangunan sarana dan prasarana sumber air adalah memenuhi kebutuhan air bersih, meningkatkan kesehatan lingkungan, dan mendukung ketahanan pangan.
Ekonomi dan Pertanian:

Membantu para petani mengairi sawah dan ladang saat musim kemarau tiba.
Memberi pasokan air untuk pabrik, toko, dan usaha kecil di sekitar wilayah.
Membuat harga dan biaya hidup warga lebih hemat karena tidak perlu beli air.
Lingkungan dan Keamanan:
Mencegah banjir besar saat musim hujan datang dengan bendungan atau saluran air yang baik.
Menjaga ketersediaan air tanah agar tidak cepat kering di musim panas.
Memastikan cadangan air siap dipakai saat ada darurat atau bencana.
Kendati demikian, anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat itu akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara termasuk Alokasi Dana Desa menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Adapun rincian anggaran yang terindikasi tidak sesuai realisasi penggunaannya, antara lain:
Peningkatan Drainase Utama Pengendali Banjir Kota Palangka Raya 21.000.000.000
Peningkatan Drainase Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur 18.500.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Tamban Kabupaten Kapuas; Kab Kapuas; Kalimantan Tengah; 11 Km; 549 Ha; F; K; SYC 9.122.250.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Terusan Tengah Kabupaten Kapuas; 56.5 Km; 875 Hektar; F; K; SYC 9.122.250.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Tahai Kabupaten Pulang Pisau; Kab Pulang Pisau; Kalimantan Tengah; 34 Km; 625 Ha; F; K; SYC 9.122.250.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak Sukamara 4.400.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak Sukamara 4.400.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Pematang Limau Kabupaten Seruyan 4.550.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Gemuk Sari Kabupaten Kotawaringin Timur 4.700.000.000
Rehabilitasi Bangunan Air Irigasi Wilayah Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur 3.611.369.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air Irigasi & Perlengkapannya Kabupaten Kotawaringin Timur 5.978.050.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur 10.038.000.000
Rehabilitasi Bangunan Air Wilayah Kerja Kabupaten Seruyan 2.370.460.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kabupaten Seruyan 5.855.500.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air & Perlengkapannya Kabupaten Seruyan 3.357.050.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak Sukamara; Kab Sukamara; Kalimantan Tengah; 12 km; 100 Ha; F; K;SYC 4.400.000.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air Perlengkapannya Kabupaten Seruyan, Kab. Seruyan; Kalimantan Tengah; 10 unit; 0 ha; NF; K; SYC 3.357.050.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air Irigasi Perlengkapannya Kabupaten Kotawaringin Timur, Kab. Kotawaringin Timur; Kalimantan Tengah; 15 unit; 0 ha; NF; K; SYC 5.978.050.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Bangunan Air Wilayah Kerja Kabupaten Seruyan; Kab. Seruyan; Kalimantan Tengah; 20 unit; 0 ha; F; K; SYC 2.370.460.000
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Paket I); Kalimantan Tengah; 243 Km; 5115 Ha; F; K; SYC 77.946.715.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Dadahup Blok A Kabupaten Kapuas; Kab Kapuas; Kalimantan Tengah; 35 km; 6111 ha; F;K;SYC 17.519.064.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Handil Rakyat Sei Tatas Blok A Kabupaten Kapuas; Kab Kapuas; Kalimantan Tengah; 25 km; 1664 ha; F;K;SYC 8.500.000.000
Pembangunan Penyediaan Air Baku Kotawaringin Barat; Kab Kotawaringin Barat; Kalimantan Tengah;16,5 km;0,05m3/dtk;F;K;SYC 44.000.000.000
Pembangunan Sumur Bor di Kecamatan Jabiren Raya Kab Pulang Pisau; Kab Pulang Pisau; Kalimantan Tengah; 2 unit; 0,004 m3/dtk; F;K;SYC 3.000.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR.Unit Belanti I (Pangkoh VII) Kab Pulang Pisau; Kab Pulang Pisau; Kalimantan Tengah; 24 km; 422 ha; F;K;SYC 9.229.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Dadahup Blok A Kabupaten Kapuas (Paket 2) 51.000.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Dadahup Blok A Kabupaten Kapuas (Paket 3) 26.760.000.000
Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok C DIR. Unit Talio (Pangkoh I) 37.748.472.824
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Handil Rakyat Palingkau Seberang Blok A Kabupaten Kapuas 24.300.803.035
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Basarang Blok D Kabupaten Kapuas 5.000.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Anjir Serapat II Blok D Kabupaten Kapuas 5.000.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Tamban Luar Blok D Kabupaten Kapuas 5.000.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Kantan/Talio (Pangkoh II dan Pangkoh III) Blok C Kabupaten Pulang Pisau 5.000.000.000
Pengadaan Pompa DRAIN DIR. Dadahup Blok A Kabupaten Kapuas 56.980.000.000
Pembangunan Pos Hidrologi DIR Dadahup Blok A 1.680.000.000
Pembangunan Rumah Pompa/Rumah Genset DIR Dadahup Blok A 3.308.114.347
Pengadaan Peralatan Hidrometri/Hidromechanycal DIR Dadahup Blok A 2.000.000.000
Rehabilitasi Bangunan Air Wilayah Kerja Blok D Kabupaten Pulang Pisau 12.084.313.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air Irigasi dan Perlengkapannya Kabupaten Pulang Pisau 26.075.525.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D Kabupaten Pulang Pisau 11.506.600.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Katingan I Kabupaten Katingan 4.600.000.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Katingan II Kabupaten Katingan 4.650.000.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air Irigasi dan Perlengkapannya Kabupaten Katingan 1.840.125.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kabupaten Katingan 10.041.400.000
Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok C DIR. Unit Pangkoh II 17.679.055.635
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa D.I.R Belanti II Blok D Kabupaten Pulang Pisau 23.600.000.000
Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi Wilayah Kerja Blok D Kabupaten Kapuas 11.527.521.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D Kabupaten Kapuas 12.547.500.000
Pengadaan Bangunan Pintu Air dan Perlengkapannya Kabupaten Kapuas 24.817.160.000
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR.Unit Belanti I (Pangkoh VII) Kab Pulang Pisau (Paket 2) 15.000.000.000
Rehabilitasi Bangunan Air Irigasi Wilayah Kerja Kabupaten Katingan 1.113.844.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah 25.423.769.340
Pembangunan Sumur Air Tanah / Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Gunung Mas 13.500.000.000
Pembangunan Sumur Air Tanah / Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat 13.500.000.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah 25.423.769.000
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Paket II) 3.413.794.000
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BWS Kalimantan II (Inpres Tahap III) 3.885.250.000
Diduga pekerjaan-pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II maupun Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) terkesan bungkam saat dikonfirmasi secara tertulis.
TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi
Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.
Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Masyarakat Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum baik KPK-RI, Kejaksaan Agung maupun Polri agar tidak memberikan toleransi kepada koruptor, karena tindakan rasuah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Desakan ini menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Red~ IKN









