DPR RI gerah dengan kerja PNS yang tidak seberapa, tetapi dapat pensiun seumur hidup. Oleh karena itu, dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara salah satunya dirancang soal ketentuan memberhentikan PNS dan PPPK.
“Kepala daerah itu ingin memberhentikan ASN berkinerja buruk, tetapi ketentuannya belum diatur,” ujar Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 15 Juli 2026.

Politikus Fraksi Partai Nasional Demokrat ini menyentil mentalitas PNS dan PPPK. Menurut Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, gaya aparatur sipil negara (ASN) PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak berubah, meski zaman sudah berubah.
“ASN kita baik PNS maupun PPPK kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi,” kata Rifqinizamy.
Budaya tersebut seperti sudah mengakar, padahal tuntutan zaman terhadap kinerja ASN itu makin tinggi.
Ironinya, dengan budaya seperti itu PNS bisa menikmati pensiun seumur hidup. Politikus Fraksi Partai Nasional Demokrat itu mencontohkan, PNS usia 70 tahun menikahi gadis 25 tahun setelah istri pertamanya meninggal.
Kemudian pada usia 75 tahun PNS-nya meninggal. Pensiunnya dinikmati istri dan anaknya hingga usia 21 tahun.
“Itu berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, padahal belum tentu kinerjanya seimbang dengan yang diberikannya kepada negara,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR RI meminta MenPANRB Rini Widyantini untuk mengubah regulasi soal ASN ini. Harus ada ketentuan untuk memberhentikan PNS dan PPPK.
Tujuannya agar PNS dan PPPK meningkatkan kualitas kerjanya agar bisa membantu pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia mengungkapkan, dalam RUU ASN akan diatur tata cara memberhentikan PNS dan PPPK. Begitu juga soal aturan pensiun, jangan sampai negara membayar pensiun seumur hidup.
****









