Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

badge-check


					Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang baru, Senin (13/7/2026). Dalam proses pelantikan tersebut, Prof. Sunarto menyampaikan arah kebijakan pengawasan internal Mahkamah Agung saat ini.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Bawas menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, adil, dan profesional, sekaligus membangun budaya kerja aparatur yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan tidak hanya dituntut responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus proaktif mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujar Prof. Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan agar pola pengawasan dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap yang mentoleransi pelanggaran.

“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Prof. Sunarto menambahkan bahwa pengawasan yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Menurutnya, kualitas pengawasan akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Selain itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses pengawasan semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung juga dinilai perlu diperkuat. Dengan demikian, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat dilakukan secara lebih cepat, dekat, dan efektif.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif