Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Adhyaksa

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

badge-check


					Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara? Perbesar

Tamiang Layang, infokatulistiwanews.com – Keberadaan perusahaan pertambangan di suatu daerah membawa dampak ganda yang signifikan. Di satu sisi, industri ini dapat mendorong ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara/daerah, dan pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, sektor ini kerap memicu degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Dampak Positif

Kehadiran perusahaan pertambangan memberikan kontribusi besar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melalui pajak, royalti, dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat. Industri ini menyerap banyak tenaga kerja lokal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sektor pendukung. Daerah pertambangan umumnya mengalami pembukaan jalur transportasi dan peningkatan aksesibilitas yang memudahkan mobilitas masyarakat luas.

Dampak Negatif

Aktivitas tambang memicu penyusutan area vegetasi/hutan , erosi, longsor, dan bahaya lingkungan seperti Air Asam Tambang (AAT) yang mencemari sumber air warga. Kerusakan properti warga akibat getaran atau debu serta sengketa pemanfaatan lahan sering kali menjadi pemicu tingginya angka konflik di wilayah pertambangan. Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan bentang alam dapat menurunkan produktivitas lahan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Profil PT Rimau Group

PT Rimau Group adalah perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, pelayaran, dan perdagangan. Perusahaan ini mengintegrasikan rantai pasokan batu bara dari hulu ke hilir. Dioperasikan oleh beberapa anak perusahaan diantaranya, PT Rimau Tangguh Perkasa, PT Senamas Energindo Mineral dan PT Rimau Energy Mining.

PT Rimau Tangguh Perkasa

Memiliki izin untuk Batubara dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku dari 15-122010 hingga 15-12-2030. Entitas: PT (Perseroan Terbatas) Area konsensi pertambangan berlokasi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Komoditas: Batubara IUP (Izin Usaha Pertambangan) Kode WIUP: 3362130000000000 Luas Areal: 1.900,00 Periode Berlaku: 15 Desember 2030 CNC: CNC-23 Nomor Izin: 461 TAHUN 2010.

PT Senamas Energindo Mineral

Izin Usaha Pertambangan (IUP): Perusahaan beroperasi dengan IUP Produksi No. 516 Tahun 2009 dan telah mengantongi sertifikat Clean and Clear (CNC). Luas Wilayah: Total area konsesi perusahaan mencapai 2.000 hektare. Lokasi Tambang: Berpusat di sekitar Desa Jaweten, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

PT Rimau Energy Mining

Izin 08-12-2009 sampai 08-12-2029 Entitas: PT (Perseroan Terbatas) Lokasi: Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Komoditas: Batubara IUP (Izin Usaha Pertambangan) Kode WIUP: 3362133032014102 Luas Areal: 1.000,00 Periode Berlaku: 8 Desember 2029 CNC: CNC-5 Nomor Izin: 517 TAHUN 2009.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Info Katulistiwa News (IKN), sejak beroperasinya PT Rimau Group di Kabupaten Barito Timur, persoalan reklamasi lahan eks tambang yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan diduga diabaikan. Salah satunya, adalah PT Rimau Energi Mining. Namun, disebut-sebut dari total lahan bekas tambang yang wajib direklamasi perusahaan mencapai kurang lebih 600 hektare. Akan tetapi, hingga kini justru diperkirakan baru berkisar 20 persen (120 hektar).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menjadi pedoman teknis penyusunan dan pelaksanaan reklamasi, perusahaan tersebut seharusnya memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Reklamasi dan Pasca-tambang

Perusahaan tambang wajib mereklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan dan ekologi. Reklamasi bertujuan mencegah kerusakan seperti erosi dan longsor. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan diwajibkan untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi.

Tujuan dan Manfaat Utama

Pemulihan Lingkungan: Mengembalikan ekosistem, hutan, dan alam agar tidak rusak dan aman bagi generasi mendatang. Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi: Memastikan area bekas tambang dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sekitar pasca operasional tambang berakhir.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Kesuburan tanah adalah potensi tanah untuk menyediakan unsur hara dalam jumlah yang cukup dalam bentuk yang tersedia dan seimbang untuk menjamin pertumbuhan tanaman yang maksimum. Guna meminimalisasi kerusakan tanah bekas panambangan batubara dan proses degradasi lahan yang terus berlanjut, maka upaya konservasi tanah pada lahan bekas penambangan batubara sangat perlu menjadi perhatian serius mengenai status tingkat kesuburan tanahnya.

Selain itu, salah satu dampak dari proses penambangan adalah timbulnya air asam tambang. Air asam tambang memiliki dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan maupun masyarakat sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembentukan air asam tambang dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu air, udara dan material yang mengadung mineral-mineral sulfida.

Dari data yang dirangkum, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akibat aktivitas PT Rimau Group di Kabupaten Barito Timur terkait tingkat kesuburan tanah lahan bekas tambang maupun pengolahan air asam tambang terindikasi tergolong rendah.

Adapun kelalaian krusial lainnya sesuai inspeksi yang pernah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, bahwa ditemukan beberapa pelanggaran oleh perusahaan yaitu:

PT Senamas Energindo Mineral

Outlet seluruh titik penaatan di effluen setlling pond tidak ditemukan alat ukur debit, ataupun sarana untuk pengukuran debit air limbah. Lokasi stockpile atau penimbunan batubara di lokasi penambangan tidak dilengkapi dengan setlling pond untuk mengolah air limbah dari limpasan air hujan akan tetapi airnya masuk kembali ke dalam pit tambang/Pit Aktiv dan dilakukan pumping ke Settling Pond yang ada.

Belum melakukan pengujian emisi genset yang digunakan sebagaimana di atur dalam Permen LHK 11 Tahun 2021. Bangunan TPS Limbah B3 limbah B3 tidak seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen LHK 6 Tahun 2021. Penyimpanan limbah B3 tidak seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen LHK 6 Tahun 2021.

PT Rimau Energy Mining

Tidak melakukan pemantauan emisi dan kualitas udara ambien. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Rimau Energy Mining tidak disimpan di bangunan TPS, namun dijadikan satu dengan TPS Limbah B3 milik Senamas Energindo Mineral.

PT Rimau Tangguh Perkasa

Tidak memiliki izin dan atau persetujuan teknis terkait pengelolaan limbah cair untuk kegiatan pertambangan batubara. Tidak mempunyai personil yang bertanggungjawab dan kompeten/ bersertifikat dalam pengendalian pencemaran air. Tidak melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan kebisingan.

Tidak mempunyai personil yang bertanggungjawab dan kompeten/ bersertifikat dalam pengendalian pencemaran udara. Tidak mempunyai personil yang bertanggungjawab dan kompeten/bersertifikat dalam pengelolaan Limbah B3.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terlambat menyampaikan RKAB Tahun 2026. Dalam surat nomor B-2505/MB.05/DJB/2025 tertanggal 22 Desember 2025 tersebut terdapat PT Rimau Tangguh Perkasa dan PT Rimau Energy Mining.

Berikut adalah beberapa modus utama penyalahgunaan RKAB yang sering diungkap oleh aparat penegak hukum dan otoritas terkait:

1. Modus “Dokumen Terbang” atau Jual Beli Dokumen Legalisasi Hasil Tambang Ilegal

Perusahaan yang memiliki izin resmi (IUP) dan persetujuan RKAB tetapi tidak melakukan penambangan aktif, menjual dokumen RKAB mereka kepada pelaku tambang ilegal. Kamuflase asal-usul hasil tambang liar yang dikeruk dari luar wilayah konsesi seperti dari kawasan hutan lindung atau wilayah IUP perusahaan lain, diangkut menggunakan dokumen RKAB milik perusahaan “terbang” tersebut agar seolah-olah menjadi legal.

2. Memanipulasi Cadangan dan Menggunakan Dokumen Copy Paste Pengajuan Berbasis Data Fiktif

Perusahaan yang cadangan mineral atau batu baranya sebenarnya sudah menipis atau habis, tetap memaksakan pengajuan RKAB baru ke Kementerian ESDM. Manipulasi Dokumen Eksplorasi oleh oknum menyusun dokumen pengajuan secara asal, menduplikasi atau memalsukan data teknis eksplorasi agar tetap memperoleh kuota penjualan yang besar, meskipun tidak didukung oleh cadangan riil di lapangan.

3. Manipulasi Kualitas dan Kadar Komoditas (Underinvoicing)

Menurunkan Laporan Kadar, perusahaan sengaja melaporkan kualitas atau kadar mineral/batu bara yang lebih rendah daripada kondisi aslinya di dalam laporan realisasi RKAB untuk Penghindaran PNBP. Pengurangan kualitas komoditas ini bertujuan memangkas kewajiban pembayaran royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.

4. Pelanggaran Kuota Produksi (Overproduction)

Eksploitasi Melebihi Batas, perusahaan melakukan penambangan dan penjualan jauh melebihi batas volume kuota yang telah disetujui dalam matriks e-RKAB tahunan. Sistem Informasi Diakali, yakni transaksi penjualan sisa kelebihan pasokan tersebut diselundupkan atau disamarkan melalui skema transfer pricing yang tidak wajar antarperusahaan terafiliasi.

5. Penggunaan Perusahaan Boneka (Front Company)

Membuat Lapisan Korporasi Baru, para mafia tambang mendirikan beberapa perusahaan boneka semata-mata untuk mengurus perizinan dan RKAB baru. Penyelundupan Terstruktur, perusahaan boneka ini digunakan sebagai tameng hukum untuk memalsukan asal-usul ore (bijih mineral) dan melakukan penyelundupan ke luar negeri, guna memutus rantai pelacakan aparat.

6. Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses Penerbitan Jasa Percepatan dan Pengkondisian

Pengusaha tambang menyuap oknum pejabat atau memanfaatkan “surat titipan” agar dokumen RKAB mereka lolos evaluasi dengan cepat tanpa melalui verifikasi ketat terhadap aspek krusial, seperti rencana reklamasi dan kesehatan finansial.

Berbagai kasus saat ini, modus penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan umumnya berputar pada manipulasi kuota produksi dan legalisasi komoditas ilegal untuk mengeruk keuntungan secara instan. Dokumen yang seharusnya menjadi instrumen kontrol kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan ini sering kali diakali oleh oknum pelaku usaha pertambangan.

PT Rimau Group Disinyalir Membeli Batubara dari Perusahaan Lain

Diduga, PT Rimau Group melalui anak usahanya seperti PT Senamas Energindo Mineral aktif membeli batubara dari berbagai perusahaan untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLTU Jaweten (berkapasitas 2 x 3,5 MW) di Desa Jaweten, Barito Timur, Kalimantan Tengah yang dikelola oleh PT Rimau Elektrik.

Berbagai Polemik yang Pernah Mencuat Mengenai PT Rimau Group di Bartim

1. Benarkah PT Rimau Elektrik masuk dalam kategori salah satu Objek Vital Nasional (Obvit)?

2. Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 03 Oktober 2019 nomor 8/Pen.Pdt.G/2019.PN.Tml. melakukan sita jaminan terhadap Alat Berat dan Pelabuhan Bongkar Muat Milik PT Senamas Energindo Mineral (SEM) yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

3. Diduga, akibat jebolnya tanggul kolam limbah disposal PT Senamas Energindo Mineral yang beroperasi wilayah desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, berdampak pada limbah lumpur yang masuk di areal perkebunan karet milik warga.

4. Jalan poros hauling PT Rimau Energi Mining di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, sempat terdapat pemasangan police line dari Dittipidter Bareskim Polri.

Namun hingga berita ini ditayangkan, PT Rimau Group seperti enggan menyampaikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi, Kensy, salah satu pihak PT Rimau Group justru menyatakan bahwa dirinya tidak memahami hal tersebut. Demikian pula Asep, seolah terkesan masih bungkam.

“Ke pak Asep aja pak, saya tidak paham dengan masalah ini. Maaf, saya lagi meeting,” ujar Kensy, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (8/7/2026).

Peran Serta Masyarakat dan Pers Terkait Pelanggaran Hukum dari Aktivitas Pertambangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masyarakat berhak:

Mengawasi ketaatan perusahaan terhadap izin usaha dan peraturan lingkungan seperti reklamasi pascatambang Melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan/pertambangan kepada pihak berwenang dan berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) jika dirugikan.

Mengakses informasi terkait dokumen AMDAL, pengelolaan lingkungan, dan izin perusahaan. Terlibat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di wilayah mereka.

Jurnalis berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai mata dan telinga publik. Peran sentral Pers mencakup pengawasan, pembongkaran fakta, dan edukasi terkait pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Melalui karya jurnalisme investigasi, jurnalis membongkar praktik penyimpangan seperti pencemaran lingkungan akibat limbah, penyerobotan lahan warga, hingga korupsi dan suap perizinan.

Memaparkan daya rusak tambang dan dampaknya terhadap ruang hidup serta perekonomian masyarakat sekitar. Liputan ini sering kali mendorong pihak berwenang untuk melakukan penegakan hukum. Mendorong tumbuhnya jurnalisme warga dan kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil serta lembaga antikorupsi untuk memastikan kejahatan sumber daya alam tidak dibiarkan.

Menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum dari korporasi nakal dengan tetap menyajikan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyajikan berita berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sinergi yang kuat antara pers dan masyarakat akan meningkatkan pengawasan tata kelola pertambangan, menutup celah bagi praktik ilegal atau koruptif, dan memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga lokal.

Komitmen Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas aktivitas di sektor Minerba yang melakukan pelanggaran hukum. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Untuk itu pemerintah secara agresif mengevaluasi dan menindak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Ratusan tambang tanpa izin ditutup dan puluhan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah dicabut untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara.

Dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung bergerak bersama untuk mempidanakan pengusaha yang membandel. Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum ini adalah langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945.

APH Melalui Satgas PKH Dapat Menindaklanjuti Pemberitaan Terkait Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan Pertambangan

Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti pemberitaan atau temuan lapangan terkait pelanggaran hukum oleh perusahaan pertambangan, termasuk yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin.

Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang dan dapat secara proaktif menindaklanjuti pemberitaan publik mengenai pelanggaran hukum perusahaan tambang. Berita atau laporan investigasi tersebut dapat dijadikan sebagai laporan informasi awal (intelijen yustisial) oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Kementerian ESDM untuk memverifikasi fakta dan memproses pidana pelaku.

Pelanggaran seperti operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), membiarkan lubang tambang terbuka atau manipulasi data ditindak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Jika pemberitaan menyoroti pencemaran air, udara atau kerusakan lahan APH dapat memproses pelanggaran tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Laporan dugaan suap atau mafia perizinan tambang menjadi domain utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Polri.

Pada prinsipnya, tindakan tegas Satgas PKH terhadap perusahaan dan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum mendapat desakan dari publik. Masyarakat secara luas menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih untuk menghentikan kerusakan lingkungan, pencemaran ekosistem, serta kerugian negara akibat ulah para pengusaha pertambangan nakal.

Red~ IKN

Pewarta (RJP/Dry75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim

3 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Warta Adhyaksa