Kaltim, infokatulistiwanews.com – Aktivitas perusahaan ilegal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan tanpa izin resmi, memalsukan dokumen, atau melanggar regulasi hukum yang berlaku. Tindakan ini merugikan negara melalui manipulasi pajak serta mengancam keamanan finansial dan fisik masyarakat.
Pada prinsipnya, akibat adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan kayu yang tidak mengantongi legalitas, dapat memicu kerusakan secara masif diberbagai lini.

Dampak utamanya diantaranya meliputi deforestasi, perubahan iklim global, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kerugian finansial negara akibat penghindaran pajak. Ulah pengusaha nakal ini juga kerap memicu konflik sosial dengan masyarakat adat setempat.
Praktik curang tersebut mencakup pemalsuan dokumen asal-usul kayu dan manipulasi pelaporan. Hal ini merusak tatanan persaingan yang adil dan mengancam keberlanjutan instrumen verifikasi seperti sistem Upaya Pelemahan SVLK Bahayakan Industri Kayu – IWGFF.
Tindakan ini melanggar peraturan tata niaga kehutanan dan memicu Kebijakan Pemerintah Dominan Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat menghambat pertumbuhan investasi bagi pelaku usaha yang patuh.
Selain persaingan yang tidak adil di tingkat mikro ekonomi, aktivitas ini berujung pada kerusakan ekosistem masif dan hilangnya triliunan pendapatan negara dari sektor pajak dan sumber daya.
Bisnis ilegal disinyalir sangat lekat dengan rantai kejahatan terorganisir, termasuk pemalsuan dokumen sertifikasi dan suap (praktik korup) kepada oknum penegak hukum atau pejabat berwenang.
Profil PT PMI
PT Prima Melak Industri (PMI) adalah perusahaan manufaktur plywood (kayu lapis) dan kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Diketahui, pabrik dan fasilitas operasional utama perusahaan ini berlokasi di daerah Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Info Katulistiwa News (IKN), dalam menjalankan usahanya PT PMI diduga ilegal. Perusahaan ini disebut-sebut tidak mengantongi izin usaha dan izin industri manufaktur, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), hingga Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) serta penyimpangan lainnya.
Dari data yang dirangkum, pada tahun 2020 PT Prima Melak Industri pernah mengajukan permohonan IMB. Namun, sesuai Surat Keterangan DPMPTSP Kutai Barat Nomor: 503/967/DPTMPTSP-III/XII/2020 dikatakan bahwa perizinan tengah dalam proses dan masa berlaku surat tersebut yakni 7 Desember hingga 28 Desember 2020 sejak permohonan diajukan. Sementara dari tahun 2017 sampai saat ini tahun 2026, PT PMI disinyalir terus menjalankan operasional industrinya.
Dijelaskan pula, bahan baku kayu olahan playwood diperoleh dari PT Alba Prima Nusantara (APN) yang beroperasi di sektor konstruksi, pertambangan, dan pengelolaan hasil hutan sebagai pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Perusahaan-perusahaan tersebut menurut kabar, terafiliasi dengan Dana Palma Sejahtera (DPS) yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat.
Merujuk pada surat Permohonan Izin Pembukaan Lahan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dari PT DPS Nomor: 009/DIR/DPS/IX/2022 tertanggal 14 Maret 2022, maka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat menerbitkan surat tentang Keterangan Izin Pembukaan Lahan bernomor: 503/1049/DPMPTSP-Sekr/IX/2022 yang dalam surat keterangan tersebut isinya:
1. Berdasarkan Regulasi Tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko tidak diatur tentang Izin Pembukaan Lahan (Land Clearing).
2. Izin Land Clearing sebagaimana dimohon di atas, tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Kutai Barat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Izin Pembukaan Lahan (Land Clearing).
Sementara PT APN yang katanya pemegang IPK, aktivitasnya terbentur berkenaan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) berdasarkan Pembekuan VLHH; 1, PT ALBA PRIMA NUSANTARA, PKKNK, 369/BWI/S-LEGALITAS, 26 SEPTEMBER 2025.
Pembekuan Sertifikat VLHH adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kehutanan karena tidak memenuhi standar SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) atau menolak dilakukan penilikan berkala.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Prima Melak Industri bungkam seolah enggan menyampaikan klarifikasi.
SILK dan SVLK
Setiap perusahaan pengolahan kayu (industri primer maupun lanjutan) wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan memiliki Sertifikat Legalitas Kayu atau yang kini dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang sah dan dikelola secara berkelanjutan.
Legalitas Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam Proses Land Clearing Perkebunan
Tahap pembukaan lahan atau land clearingmerupakan fase krusial dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Seringkali, area yang dialokasikan untuk perkebunan (baik berstatus Areal Penggunaan Lain/APL maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/HPK yang telah dilepas) masih memiliki tegakan pohon hutan alam.
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan hak untuk menebang pohon tersebut. Anggapan ini keliru dan berbahaya. Penebangan pohon tanpa dokumen Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) dapat menyeret manajemen perusahaan ke dalam ranah pidana kehutanan dengan tuduhan pembalakan liar atau illegal logging.
Dasar Hukum Pemanfaatan Kayu
Kayu yang tumbuh secara alami di atas tanah negara merupakan kekayaan negara. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut sebagai UU Kehutanan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU Cipta Kerja).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah. Dalam konteks pembangunan non-kehutanan seperti perkebunan sawit, mekanisme legal untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (selanjutnya disebut sebagai Permen LHK 8/2021).
Prosedur Penerbitan IPK dalam Land Clearing Hutan
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non-kehutanan, salah satunya adalah Land Clearing Hutan untuk perkebunan.
Proses penerbitan IPK tidak bisa dilakukan sembarangan. Perusahaan wajib melalui tahapan berikut:
Perusahaan harus sudah memiliki Izin Lokasi, IUP, atau SK Pelepasan Kawasan Hutan.
Sebelum izin terbit, wajib dilakukan Timber Cruising atau sensus pohon untuk menghitung potensi volume kayu yang akan ditebang. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Cruising (LHC).
Berdasarkan LHC, perusahaan menyusun rencana kerja pembukaan lahan yang disetujui oleh Dinas Kehutanan Provinsi atau Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Tanpa IPK, setiap batang kayu yang roboh akibat aktivitas alat berat di area konsesi dianggap sebagai barang bukti tindak pidana.
Kewajiban Pembayaran PSDH dan DR
Aspek paling vital dalam IPK adalah kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kayu hutan alam yang ditebang dalam proses IPK Sawitdikenakan pungutan negara berupa:
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yakni Pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
Pembayaran PSDH dan DR harus dilakukan sebelum kayu diangkut keluar dari lokasi penebangan. Dokumen bukti lunas PSDH/DR ini menjadi syarat penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan kayu lainnya melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Risiko Pidana Illegal Logging
Kelalaian dalam mengurus IPK atau keterlambatan pembayaran PSDH/DR memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Aparat penegak hukum (Gakkum KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan) menggunakan pasal berlapis dalam penindakan kasus ini.
Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai:
Melakukan penebangan pohon tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Jika penebangan dilakukan dan kayu dijual tanpa membayar PSDH/DR, tindakan tersebut dihitung sebagai kerugian keuangan negara (Tindak Pidana Korupsi)
Perlu diingat bahwa status HGU tidak memberikan imunitas. HGU adalah hak atas tanah, sedangkan tegakan kayu di atasnya tetap tunduk pada rezim hukum kehutanan sampai kewajiban kepada negara diselesaikan.
Kesimpulannya, proses Land Clearing Hutan untuk perkebunan sawit tidak sesederhana merobohkan pohon. Terdapat kewajiban pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu dan pembayaran PSDH/DR yang harus dipenuhi secara presisi.
Perusahaan perkebunan disarankan untuk tidak memulai kegiatan fisik pembukaan lahan (stacking/tumbang) sebelum IPK diterbitkan dan kewajiban PNBP dilunasi. Langkah preventif ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan operasional kebun bebas dari jerat hukum pidana illegal logging.
Persetujuan Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL)
Pengolahan limbah kayu kelapa sawit boleh dilakukan secara langsung oleh anak perusahaan. Namun, entitas tersebut harus memiliki legalitas yang sah.
Anak perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan yang mencakup jenis dan tata cara pengolahan limbah (Amdal/UKL-UPL).
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pemanfaatan atau pengolahan limbah harus memiliki dokumen kelayakan operasional.
Induk perusahaan perkebunan diizinkan untuk melimpahkan pengelolaan limbahnya kepada anak perusahaan, selama anak perusahaan tersebut terdaftar dalam pelaporan Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL).
Aturan-aturan yang melingkupi kegiatan ini tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, anak perusahaan sebaiknya memiliki Izin Usaha Industri turunan.
Selain itu, perusahaan pengolahan kayu wajib mematuhi aturan ODOL (Over Dimension Over Loading). Pelanggaran ini memicu kerusakan infrastruktur jalan, menimbulkan ancaman fatal akibat kecelakaan, dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk perbaikan jalan.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto Untuk Memberantas Mafia Disektor Kehutanan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk perusahaan pengolahan kayu dan pembalakan liar.
Presiden memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada perusahaan “nakal” dan tidak kooperatif, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan.
Operasi ini bersifat komprehensif, membongkar rantai kejahatan mulai dari hulu (lokasi penebangan liar di hutan) hingga ke hilir (lokasi sawmill atau perusahaan pengolahan kayu dan pelabuhan tujuan.
Langkah penertiban ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan dan memulihkan hak negara atas sumber daya alam. Masyarakat juga didorong untuk turut serta melaporkan segala bentuk pelanggaran.
Warga dapat melakukan pengumpulan bukti awal terkait aktivitas mencurigakan, seperti dokumen pengiriman kayu tanpa izin sah atau aktivitas kilang (sawmill) atau usaha pengolahan kayu lainnya yang tidak berizin.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi terkait dugaan perusakan hutan, serta berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjamin hak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika ada aktivitas perusahaan yang berpotensi atau telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Peran Pers Terkait Aktivitas Perusahaan Ilegal
Media massa berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Dalam kasus perusahaan pengolahan kayu ilegal, pers bertindak untuk membongkar praktik kejahatan, mengawasi kinerja aparat, mengedukasi masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, serta mendorong penegakan hukum.
Lewat pemberitaan, Pers berfungsi sebagai mata dan telinga publik. Melalui liputan investigasi, jurnalis menelusuri rantai pasok kayu ilegal, dari titik tebangan liar di hutan hingga ke pabrik pengolahan, termasuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat.
Pers mendesak pemerintah daerah maupun pusat agar lebih transparan dalam pemberian izin usaha industri pengolahan kayu, audit lingkungan, serta penegakan regulasi terkait pencegahan perusakan hutan.
Dalam kegiatan jurnalistik, Pers memantau langkah dan tindakan aparat penegak hukum, seperti Kementerian Lingkungan Hadup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Kepolisian. Pers memastikan tidak ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dalam penyitaan dan penindakan industri kayu ilegal.
APH Dapat Menindaklanjuti Pemberitaan Terkait Aktivitas Perusahaan Ilegal
Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjadikan pemberitaan media massa sebagai “informasi awal” untuk menindaklanjuti aktivitas perusahaan kayu ilegal. Informasi tersebut diproses melalui mekanisme intelijen yustisial dan penyelidikan tertutup sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan formal.
APH seperti Kepolisian , Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK , atau Kejaksaan menelaah fakta dalam berita untuk mengidentifikasi modus, lokasi, dan saksi.
APH menurunkan tim untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), memeriksa dokumen perizinan perusahaan, dan memverifikasi barang bukti kayu di lapangan.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, APH akan menetapkan tersangka berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) atau UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mengingat kasus-kasus seperti ini sangat krusial, tindakan tegas APH melalui Satgas PKH terhadap perusahaan dan aktivitas ilegal logging mendapat desakan publik. Masyarakat secara luas menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih untuk menghentikan kerusakan lingkungan, pencemaran ekosistem, serta kerugian negara akibat ulah para pengusaha nakal.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang terdiri dari gabungan unsur Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, BPKP, dan PPATK . Satgas ini memiliki wewenang lintas sektoral untuk melakukan penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan kehutanan, termasuk pembalakan liar (illegal logging) dan industri pengolahan kayu ilegal.
Red~ IKN
Pewarta (Clafineryadi/Amarianto)









