Menu ✖

Mode Gelap
Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja Juan Azmi Bawa Film Laga Indonesia Menembus Panggung Dunia Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru

Warta Daerah

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu

badge-check


					Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu Perbesar

Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan. Sekelompok massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu hingga kayu.

Di lokasi, Kamis (18/6/2026), kericuhan mulai timbul seusai panitera PN Jakarta Pusat membaca putusan eksekusi lahan. Awalnya massa berteriak-teriak meminta aparat tidak melakukan eksekusi hari ini.

Pihak kepolisian kemudian meminta massa yang berkerumun untuk segera berpindah dari lokasi. Namun mereka bersikukuh lalu mulai melemparkan batu.

Beberapa petugas polisi membawa tameng maju. Mereka dibantu aparat TNI dengan menahan lemparan dari massa.

Tak lama berselang, polisi mengeluarkan water cannon. Massa mulai terpecah dan mundur.

Adapun beberapa massa mulai melarikan diri. Namun petugas polisi mengamankan beberapa orang yang diduga membuat rusuh.

Sebelum eksekusi dimulai, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Azhar, membacakan putusan mengenai sengketa Hotel Sultan. Azhar mengatakan pengosongan lahan telah berkekuatan hukum.

“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” kata Azhar.

Azhar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat yakni Sekretariat Negara.

“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” imbuhnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya

20 Oktober 2026 - 03:32 WITA

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wolokelo Swadaya Gotong Royong Lakukan Perbaikan

17 Oktober 2026 - 03:45 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Barito Timur

15 Oktober 2026 - 07:15 WITA

Kebakaran Cagar Alam Gunung Lokon Tomohon Hanguskan 100 Hektare Lahan

14 Oktober 2026 - 10:25 WITA

Protes Tambang Galian C, Warga Puncu Kediri Keluhkan Jalan Rusak dan Sulit Air

13 Oktober 2026 - 04:27 WITA

Trending di Warta Daerah