Sebanyak 7 ASN dipecat karena berbagai pelanggaran berat. Seorang ASN diberhentikan karena korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sisanya tidak masuk kerja serta tidak melaksanakan tugas kedinasan dalam kurun waktu tertentu. Pemberhentian ketujuh ASN tersebut diproses pada bulan Mei 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal mengatakan, pemberhentian telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Ini telah melalui tahapan dan mekanisme di mana ada pemeriksaan yang objektif serta melalui berbagai pertimbangan,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Otniel Tewal, pemerintah wajib menjalankan ketentuan untuk memproses ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Ia menuturkan, Pemkot Manado bertekad membentuk iklim kerja yang profesional dan berorientasi terhadap pelayanan. Untuk bisa melayani, ASN musti profesional, beretika dan berintegritas.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran, apa lagi yang berat, semuanya harus punya orientasi pelayanan,” katanya.
****









