Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Yudikatif

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

badge-check


					KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi Perbesar

Komisi Yudisial (KY) mengawal tiga kasus yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiga perkara tersebut, yakni kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely; pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra; dan gratifikasi ‘uang siluman’ tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

“KY melakukan pemantauan untuk memastikan jalannya proses sidang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, ditemui di PN Mataram, Jumat (22/5/2026).

Abhan menjelaskan tiga perkara tersebut menjadi atensi karena menjadi perhatian publik dan permintaan dari Komisi III DPRD RI. Ia menegaskan masih mendalami dugaan penyimpangan hakim selama proses persidangan.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh dari pemantauan hasil sidang. Hasil sementara, kami belum bisa ambil kesimpulannya,” imbuh Abhan.

Abhan menerangkan pemantauan proses sidang dilakukan secara langsung dengan mengutus perwakilan KY atau pemantauan melalui surat. Pemantauan secara langsung juga dilakukan dengan mengambil dokumentasi berupa video.

“Dari pemantauan, kalau ada dugaan pelanggaran hakim tentu kami akan tindak lanjuti lebih lanjut. Tapi tentu dengan pendalaman hasil pemantauan kami,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely melibatkan enam terdakwa. Mereka adalah Brigadir Rizka Sintiyani, Siaun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan.

Selanjutnya, kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah. Sedangkan sidang kasus gratifikasi ‘uang siluman’ DPRD NTB terdiri dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Saat ini, persidangan ketiga kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Abhan menegaskan KY akan memantau sidang ketiga kasus tersebut hingga tahap putusan.

“Sampai proses selesai di pengadilan ini kami pantau. Sampai tingkat kasasi juga kami pantau,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Termasuk Eks Anggota Dewas KPK

31 Mei 2026 - 06:17 WITA

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

25 Mei 2026 - 06:26 WITA

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

24 Mei 2026 - 05:48 WITA

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

20 Mei 2026 - 02:54 WITA

Ada Putusan MK, Kejagung Bikin Edaran Hitung Kerugian Negara Tak Hanya oleh BPK

12 Mei 2026 - 09:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif