Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengeklaim, TNI Angkatan Laut telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 14,8 triliun sepanjang 2025 hingga Mei 2026.
Denih menyebutkan, potensi kerugian negara tersebut diselamatkan lewat berbagai operasi keamanan laut dan penegakan hukum yang dilakukan TNI AL.

“Sepanjang tahun 2025, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Koarmada RI dan jajaran berhasil menggagalkan berbagai penyelundupan dan kejahatan maritim dengan total nilai ekonomi negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 14,7 triliun lebih,” kata Denih di Markas Koarmada RI, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Denih mengatakan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah perairan strategis Indonesia, mulai dari Selat Malaka, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I hingga ALKI III, Laut Sulawesi, sampai perairan Papua.
Berbagai potensi ancaman tersebut berupa penyelundupan barang ilegal, narkotika, illegal fishing, illegal mining, perdagangan orang, penyelundupan bahan bakar minyak, hingga perompakan.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Mei 2026, TNI AL mencatat sedikitnya 26 kasus kegiatan ilegal berhasil digagalkan dengan nilai potensi kerugian negara yang mencapa Rp 112,9 miliar.
Kasus yang ditindak beragam, mulai dari penyelundupan pasir timah, rokok ilegal, sianida, arang bakau, kosmetik ilegal, hingga perdagangan benih bening lobster dan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
“Pada bulan Mei 2026, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan enam kegiatan ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 14,9 miliar rupiah,” jelas dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain 14,4 juta ekor benih bening lobster, 278.000 batang rokok ilegal, serta 252,4 liter minuman keras tradisional jenis moke dan sopi.
Dengan demikian, sepanjang 2025 hingga Mei 2026, TNI AL menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 14,8129 triliun.
Selain operasi laut, TNI AL melalui Pusat Penerbangan Angkatan Laut juga disebut menggagalkan empat kegiatan ilegal melalui operasi udara.
Dari operasi itu, potensi kerugian negara yang diklaim berhasil dicegah mencapai Rp 2,6 miliar.
****









