Menu

Mode Gelap
Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming Keracunan Pangan Bukan Main-Main, Tiap Tahun Kerugian Sampai Triliunan Ari Lasso Guncang Bojonegoro di Konser “Love, Live, Legendary”, Ribuan Penonton Larut Nostalgia Dari Madrasah ke Seragam Loreng, Kisah Oji Menggapai Mimpi Jadi Prajurit TNI Ribuan Guru Honorer Bandung Menanti Kepastian, 4 Bulan Belum Gajian

Warta Daerah

Ribuan Guru Honorer Bandung Menanti Kepastian, 4 Bulan Belum Gajian

badge-check


					Ribuan Guru Honorer Bandung Menanti Kepastian, 4 Bulan Belum Gajian Perbesar

Ribuan guru honorer di Kota Bandung saat ini pasrah menunggu gaji yang tidak kunjung dibayarkan karena terganjal aturan dari Kementerian PAN-RB. Jika sampai masuk bulan Mei 2026 ini, maka genap empat bulan keringat mereka yang sudah mengajar belum juga dibayar.

Muhamad Salman Nasir (30), salah satu guru honorer di SDN 093 Tunas Harapan Cijerah, terpaksa harus meminjam uang kepada kepala sekolah tempatnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, Salman yang sudah belasan tahun menjadi guru honorer tidak memiliki penghasilan tambahan lain selain mengajar.

“Terpaksa saya sampai pinjam uang. Pinjam ke kepala sekolah, untuk kebutuhan sehari hari bulan April,” kata Salman saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (28/5/2026).

Lebaran Tanpa Pegangan Uang Bahkan, pada bulan Ramadan kemarin Salman dan keluarganya harus mengencangkan ikat pinggang demi berhemat karena gaji bulan Januari hingga Februari juga belum dibayarkan.

“Dua bulan pertama masih ada pegangan (uang). Tapi begitu masuk bulan ketiga (Maret) untungnya pas bulan puasa bisa agak irit. Cuma pas lebaran banyak yang ngejerit. Saya waktu lebaran enggak ada pegangan sama sekali,” akunya.

Tidak mau muluk-muluk, Salman mengaku hanya berharap gajinya yang tertunda selama empat bulan ini bisa segera dibayarkan agar dapat menyambung hidup keluarganya.

“Harapannya ya cuma cepat cair saja,” tegasnya. Guru Honorer Nyambi Jualan hingga Ojol Nasib serupa juga dialami oleh Guru Honorer SMP Negeri 10 Kota Bandung, Defrianto (31).

Sebagai Ketua Forum Guru Honorer Kota Bandung, Defrianto mengatakan banyak guru honorer yang terpaksa mencari pendapatan di luar jam mengajar.

“Hampir rata rata guru honorer yang lain juga wirausaha karena kalau ngandelin gaji dari pemerintah enggak akan cukup. Di Forum Guru Honorer pun kita sering ingatkan agar cari pendapatan lain selain jadi guru,” jelasnya.

Tidak hanya berdagang, banyak pula guru honorer yang mencari pendapatan tambahan dengan menjadi ojek online.

“Saya juga kadang-kadang ojek online. Sering banget ketemu ojek online yang ternyata guru honorer juga. Yang aku lihat berdasarkan survei di lapangan, banyak guru honorer sampingannya ojek online,” tuturnya.

Selama menjadi guru honorer dengan gaji Rp 2.000.000 per bulan yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir, ia harus mencari penghasilan lain.

Tak hanya ngojol, Defrianto juga kini berjualan kopi khas Sumatera secara online melalui media sosial TikTok dan Instagram dengan nama Kopi Rantauan Senja.

“Alhamdulillah dibantu dari jualan kopi, saya bisa nutupin buat makan sehari-hari setiap bulan,” ucapnya.

Terganjal Aturan Pusat

Defrianto berharap, selain pembayaran gaji guru honorer segera dicairkan, pemerintah juga dapat mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Harapannya setiap bulan teman-teman yang sudah berjuang saat ini tidak terhambat lagi gajinya. Selain itu, tidak ada lagi regulasi yang njelimet. Karena kami sudah kesal dengan regulasi seperti ini, kami seharusnya tidak perlu banyak tahu tentang regulasi, pengennya cair tepat waktu,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya memastikan, anggaran gaji tenaga honorer telah tersedia dalam APBD 2026. Namun hingga kini, pencairannya belum dapat dilakukan karena terganjal aturan dari pemerintah pusat, khususnya surat edaran Kementerian PAN-RB.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada regulasi yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.

“Ada uangnya, persoalannya kan ada surat dari Menpan tidak boleh mengangkat honorer dan itu sudah cukup lama,” ujar Herman Suryatman, Jumat (24/4/2026).

Menurut Herman, sejak adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pusat melarang keberadaan tenaga honorer.

Di sisi lain, masih terdapat tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Kondisi ini menimbulkan dilema administratif dalam pencairan gaji.

Di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat, tercatat sebanyak 3.823 guru dan pegawai masih berstatus honorer dan belum menerima gaji akibat aturan tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produktivitas Meningkat, Petani Desa Sukses Panen Padi Inpari 32

27 April 2026 - 03:50 WITA

Dedi Mulyadi Siapkan 40 SMA/SMK Unggulan di Jawa Barat untuk Sekolah Maung

26 April 2026 - 06:40 WITA

Blokade Jetty PT JAS, Warga Haltim Protes Dugaan Pencemaran Laut

25 April 2026 - 07:11 WITA

APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara

23 April 2026 - 13:28 WITA

Pelayanan RSUD Kembali Normal Pasca-Aksi Mogok Tenaga Medis Aceh Besar

22 April 2026 - 07:26 WITA

Trending di Warta Daerah