Menu

Mode Gelap
Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu

Warta Daerah

Blokade Jetty PT JAS, Warga Haltim Protes Dugaan Pencemaran Laut

badge-check


					Blokade Jetty PT JAS, Warga Haltim Protes Dugaan Pencemaran Laut Perbesar

Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) bersama masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar aksi protes dengan memblokade jetty PT Jaya Abadi Semesta (JAS), Kamis, 23 April 2026.

Dalam kesempatan aksi itu, massa menegaskan bahwa laut bukan sekadar bentangan alam, melainkan ruang hidup, sumber pangan, dan penopang masa depan masyarakat pesisir.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas dugaan kerusakan lingkungan pesisir yang berdampak pada mata pencaharian warga.

Koordinator lapangan (Korlap) AMBRUK, Julfian Wahab, mengungkapkan bahwa kondisi perairan di wilayah mereka kini mengalami perubahan signifikan. Air yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi masyarakat mulai diragukan kualitasnya, sementara budidaya rumput laut yang menjadi andalan warga disebut rusak dan mati.

Julfian mengatakan, sejak 22 November 2025, AMBRUK telah menyuarakan aspirasi melalui jalur dialog dan pendekatan persuasif. Namun hingga 23 April 2026, atau selama 152 hari, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut.

Selama periode itu, kata dia, warga menyebut mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil budidaya, sementara kondisi ekosistem pesisir terus terancam. Mereka juga menilai kehadiran negara belum maksimal dan pihak perusahaan belum memberikan respons memadai.

“Kesabaran kami sudah cukup lama diuji. Ketika tidak ada kepastian, maka perlawanan menjadi pilihan,” ujar Julfian.

Kajian Akademik Temukan Indikasi

Sebelumnya, tim pakar dari Universitas Khairun telah melakukan kajian ilmiah dan mengeluarkan rekomendasi pada 10 Desember 2025. Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan.

Meski demikian, masyarakat menilai belum ada langkah konkret berupa pemulihan lingkungan maupun transparansi lanjutan dari pihak terkait.

Dalam tuntutannya, massa juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Bagi masyarakat Fayaul, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi akibat rusaknya rumput laut, tetapi juga menyentuh hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat, ruang hidup nelayan, serta keberlanjutan generasi mendatang.

“Ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya penghasilan, tapi juga kehidupan kami,” tegasnya.

Julfian menegaskan aksi ini menjadi bentuk protes terhadap ketidakadilan ekologis sekaligus seruan agar negara hadir melindungi masyarakat pesisir.

“Jika laut dirusak, kami akan bersuara. Jika keadilan ditunda, kami akan terus menuntut,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu

3 September 2026 - 05:21 WITA

Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya

31 Agustus 2026 - 09:09 WITA

El Nino Picu Migrasi Ikan, Nelayan Kecil Hadapi Beban Ongkos Melaut

29 Agustus 2026 - 05:42 WITA

Jalan ke Kawasan Baduy Lebak Rusak, Tokoh Adat Harap Segera Diperbaiki

28 Agustus 2026 - 04:53 WITA

Update Gempa NTT: 91 Orang Meninggal, 1.286 Luka dan 161.084 Mengungsi

24 Agustus 2026 - 05:48 WITA

Trending di Warta Daerah