Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) bersama masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar aksi protes dengan memblokade jetty PT Jaya Abadi Semesta (JAS), Kamis, 23 April 2026.
Dalam kesempatan aksi itu, massa menegaskan bahwa laut bukan sekadar bentangan alam, melainkan ruang hidup, sumber pangan, dan penopang masa depan masyarakat pesisir.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas dugaan kerusakan lingkungan pesisir yang berdampak pada mata pencaharian warga.
Koordinator lapangan (Korlap) AMBRUK, Julfian Wahab, mengungkapkan bahwa kondisi perairan di wilayah mereka kini mengalami perubahan signifikan. Air yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi masyarakat mulai diragukan kualitasnya, sementara budidaya rumput laut yang menjadi andalan warga disebut rusak dan mati.
Julfian mengatakan, sejak 22 November 2025, AMBRUK telah menyuarakan aspirasi melalui jalur dialog dan pendekatan persuasif. Namun hingga 23 April 2026, atau selama 152 hari, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut.
Selama periode itu, kata dia, warga menyebut mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil budidaya, sementara kondisi ekosistem pesisir terus terancam. Mereka juga menilai kehadiran negara belum maksimal dan pihak perusahaan belum memberikan respons memadai.
“Kesabaran kami sudah cukup lama diuji. Ketika tidak ada kepastian, maka perlawanan menjadi pilihan,” ujar Julfian.
Kajian Akademik Temukan Indikasi
Sebelumnya, tim pakar dari Universitas Khairun telah melakukan kajian ilmiah dan mengeluarkan rekomendasi pada 10 Desember 2025. Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan.
Meski demikian, masyarakat menilai belum ada langkah konkret berupa pemulihan lingkungan maupun transparansi lanjutan dari pihak terkait.
Dalam tuntutannya, massa juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Bagi masyarakat Fayaul, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi akibat rusaknya rumput laut, tetapi juga menyentuh hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat, ruang hidup nelayan, serta keberlanjutan generasi mendatang.
“Ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya penghasilan, tapi juga kehidupan kami,” tegasnya.
Julfian menegaskan aksi ini menjadi bentuk protes terhadap ketidakadilan ekologis sekaligus seruan agar negara hadir melindungi masyarakat pesisir.
“Jika laut dirusak, kami akan bersuara. Jika keadilan ditunda, kami akan terus menuntut,” pungkasnya.
****









