Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Yudikatif

Ketua Komisi III DPR RI: Apresiasi MA RI Sebagai Mitra Yang Paling Cepat Mengimplementasi KUHP & KUHAP Baru

badge-check


					Ketua Komisi III DPR RI: Apresiasi MA RI Sebagai Mitra Yang Paling Cepat Mengimplementasi KUHP & KUHAP Baru Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang bertindak sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional HUT IKAHI ke-73 pada hari Selasa (21/4), mengapresiasi kecepatan Mahkamah Agung mengimplementasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa setelah beberapa minggu KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berlaku, Rangga Lukita selaku Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhkan putusan pemaafan Hakim. Putusan Hakim tersebut sebagai putusan pemaafan Hakim pertama dan sekaligus menjadi pondasi sejarah implementasi KUHAP 2025 di Indonesia.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III dalam forum tersebut menjelaskan mengenai perkara yang diberikan pemaafan Hakim, saat itu ada perkara pencurian kabel yang dilakukan anak kecil pada malam hari dan pelakunya didakwa dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Karena sudah ada pemaafan dari korban, sudah tidak ada keinginan menuntut lagi, dan dirasa tidak ada manfaat memenjarakan anak tersebut, maka Hakim dengan penuh bijaksana menjatuhkan putusan pemidanaan pemaafan Hakim.

Lahirnya jenis putusan pemaafan Hakim merupakan salah satu pembaruan hukum acara pasca berlakunya KUHAP Baru.

Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025, memberikan ruang hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.

Pasal 53 KUHP Baru juga telah menegaskan mengenai pedoman pemidanaan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pada prinsipnya KUHP Baru ini untuk mendorong perubahan mindset pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi humanis dan restoratif. Lalu, implementasinya secara teknis dituangkan dalam KUHAP Baru.

Penegakkan hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku tindak pidana saja, namun juga harus diarahkan untuk berorientasi papa pemulihan dan berupaya menghadirkan keadilan substantif.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengadakan Seminar Nasional yang merupakan rangkaian kegiatan memperingati HUT IKAHI ke-73 yang di selenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom.

Kegiatan seminar nasional ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi, persamaan persepsi, dan penguatan pemahaman bersama terhadap dinamika regulasi baru tersebut.

Red~ IKN

Pewarta: Handry Tuuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PN Manado Perluas Akses Keadilan Lewat Mall Pelayanan Publik

19 April 2026 - 07:52 WITA

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

Trending di Warta Yudikatif