Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

badge-check


					Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel Perbesar

Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery sudah keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery adalah soal tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” ungkapnya.

Syarief menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari sini didapat peran HS yang mengatur PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dia bayar dalam bentuk PNBP.

“Kemudian bersama saudara HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.

Dengan kasus ini, tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru dengan masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta.

“Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta,” ucapnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa