Kalteng, infokatulistiwanews.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama rombongan pejabat tinggi lainnya, menyambangi Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 7 April 2026.
Kedatangan tim ini, merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat penertiban kawasan hutan, meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan tata kelola sektor pertambangan dan kehutanan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dikutip dari Biro Infohan Setjen Kemhan Jumat (10/4/2026), Menhan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung lokasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan aturan, memperkuat pengawasan, serta membangun tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Turut dalam peninjauan tersebut diantaranya, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh beserta Jajaran Pelaksana Satgas PKH dan Anggota Satgas PKH.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan ST sebagai Tersangka karena melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Dalam perkara itu, Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama Samin Tan (ST), serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Satgas PKH menyita 1,6 ribu hektare lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Menurut juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Izin pinjam pakai kawasan hutan PT AKT, baik untuk eksplorasi maupun operasi produksi telah dicabut atau tidak aktif menyusul pengakhiran PKP2B oleh Menteri ESDM pada 2017
Barita merinci jumlah luas lahan yang disita dari wilayah tersebut sebanyak 1.683,38 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap. Jumlah luas ini, kata dia, berdasarkan analisis citra satelit tahun 2025.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penyidik menduga Samin menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Jaksa juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam membantu praktik tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Penagihan tetap berjalan meskipun pemilik perusahaan, Samin Tan, telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Barita menegaskan penagihan denda administratif berada pada ranah yang berbeda dari proses pidana.
Penyitaan lahan hingga penelusuran aset dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum penetapan tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 saksi serta sejumlah ahli dan auditor. Bersamaan dengan itu, pihak yang berwenang juga tengah melakukan penghitungan perkiraan kerugian negara.
“Yang pasti jumlahnya akan siginifikan, lebih dari denda yang ditagihkan,” tutur Barita, Rabu (8/4/2026).
Sejalan dengan hal ini, Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menyatakan komitmen TNI untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam penertiban kawasan hutan.
“TNI siap bersinergi dengan seluruh pihak guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan memberi kepastian hukum,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penegakkan hukum ini sangat penting guna menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” ujar, Bupati Heriyus.
Red~ IKN
Pewarta (Endhut)









