Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Tahan Eks Kadis dan Eks Kabid Kominfo Sulut Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri Tanamkan Cinta Bahari Sejak Dini, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 Sambut Kunjungan Pelajar di Nunukan Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

Warta Internasional

Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi

badge-check


					Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi Perbesar

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengaturan kepulangan jemaah umrah dengan prosedur baru yang lebih terkoordinasi. Di saat yang sama, otoritas setempat juga mengingatkan keras agar jemaah tidak melewati masa berlaku visa.

Melansir Gulf News, Senin (23/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses kepulangan jemaah dari Tanah Suci. Jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara umrah guna memastikan jadwal perjalanan, sekaligus menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi.

Selain itu, jemaah juga diimbau memastikan keberangkatan ke bandara dilakukan tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April. Otoritas memperingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi jemaah yang terbukti overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga negara maupun penduduk setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar aturan visa. Bantuan dalam bentuk transportasi, tempat tinggal, atau pekerjaan bagi pelanggar akan dikenakan konsekuensi hukum yang berat.

Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika menemukan kasus overstay. Kegagalan melaporkan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi finansial.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara

21 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Singapura Layangkan Peringatan ke 7 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap

17 Oktober 2026 - 03:38 WITA

RI Dorong ACAFTA Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM

15 Oktober 2026 - 06:45 WITA

PBB Desak Investigasi Serangan Terhadap Bandara Internasional Riyadh

13 Oktober 2026 - 04:33 WITA

Indonesia Juara Umum Kompetisi Olahraga-Budaya ISCG 2026 di Pakistan

10 Oktober 2026 - 05:03 WITA

Trending di Warta Internasional