Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Internasional

Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi

badge-check


					Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi Perbesar

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengaturan kepulangan jemaah umrah dengan prosedur baru yang lebih terkoordinasi. Di saat yang sama, otoritas setempat juga mengingatkan keras agar jemaah tidak melewati masa berlaku visa.

Melansir Gulf News, Senin (23/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses kepulangan jemaah dari Tanah Suci. Jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara umrah guna memastikan jadwal perjalanan, sekaligus menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi.

Selain itu, jemaah juga diimbau memastikan keberangkatan ke bandara dilakukan tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April. Otoritas memperingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi jemaah yang terbukti overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga negara maupun penduduk setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar aturan visa. Bantuan dalam bentuk transportasi, tempat tinggal, atau pekerjaan bagi pelanggar akan dikenakan konsekuensi hukum yang berat.

Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika menemukan kasus overstay. Kegagalan melaporkan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi finansial.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola

3 Juni 2026 - 06:30 WITA

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rasakan Kehangatan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

27 Mei 2026 - 13:37 WITA

Tambang Emas Longsor Kubur Penambang Hidup-Hidup, 28 Tewas

26 Mei 2026 - 03:12 WITA

9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Pulang ke RI

23 Mei 2026 - 08:58 WITA

Kemlu Kecam Penculikan Relawan & Jurnalis Indonesia oleh Israel

19 Mei 2026 - 02:23 WITA

Trending di Warta Internasional