Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Alhasil, ia tetap dihukum 6 tahun penjara di kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tolak kasasi terdakwa” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dikutip DANDAPALA, Jumat (13/3/2026).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Majelis juga menolak kasasi JPU.
“Tolak kasasi Penuntut Umum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara. Nikita terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
****









