Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

badge-check


					Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara Perbesar

Babak akhir perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai memasuki fase penentuan. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut hukuman penjara dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, A Widagdo, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas A Widagdo, Senin (23/2/2026).

Dalam perkara ini, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar. Keempat terdakwa didakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai kepala dinas dalam periode berbeda.

Mereka adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt 2022). Adapun rincian tuntutan yang dibacakan JPU sebagai berikut:

Sulaksono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara. Dwijo Prawito dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.

Agoes Boedi Tjahjono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara. Heri Soesanto dituntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut A Widagdo, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan peran dan masa jabatan masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian negara yang timbul.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa beserta penasihat hukumnya. Majelis hakim dijadwalkan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa