Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Adhyaksa

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

badge-check


					Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara Perbesar

Babak akhir perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai memasuki fase penentuan. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut hukuman penjara dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, A Widagdo, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas A Widagdo, Senin (23/2/2026).

Dalam perkara ini, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar. Keempat terdakwa didakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai kepala dinas dalam periode berbeda.

Mereka adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt 2022). Adapun rincian tuntutan yang dibacakan JPU sebagai berikut:

Sulaksono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara. Dwijo Prawito dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.

Agoes Boedi Tjahjono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara. Heri Soesanto dituntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut A Widagdo, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan peran dan masa jabatan masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian negara yang timbul.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa beserta penasihat hukumnya. Majelis hakim dijadwalkan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa