Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Serba Serbi

Mata Air Kehidupan Masyarakat Adat Serampas di Jambi

badge-check


					Mata Air Kehidupan Masyarakat Adat Serampas di Jambi Perbesar

Komunitas Masyarakat Adat Serampas memiliki aturan adat “Menjaga Mata Aek”. Aturan adat yang berarti menjaga mata air ini mengatur larangan mencemari dan merusak sumber air di wilayah adat.

Mata air yang ada di komunitas Serampas ini berhulu di hutan adat Depati Karo Jayo Tuo, sebuah kawasan hutan adat seluas 130 hektar yang terletak di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bagi Masyarakat Adat Serampas, mata air bukan sekadar sumber daya alam yang potensial dikembangkan, melainkan juga sebagai sumber kehidupan yang menopang kebutuhan domestik, termasuk pertanian dan energi.

Lidya Wati, perempuan Adat Serampas yang aktif menjaga hutan adat mengatakan mata air adalah nyawa desa mereka. Perempuan berusia 34 tahun ini menyatakan segala aktivitas Masyarakat Adat bergantung pada mata air ini, mulai untuk memasak, mandi, hingga menjaga tanaman tetap hidup.

Mengingat pentingnya mata air bagi kehidupan Masyarakat Adat, sebut Lidya, di kawasan hulu sungai dan sekitar mata air tidak boleh merusak atau menebang pohon.

“Jika dilanggar, ada sanksi adat,” kata Lidya pekan lalu.

Lidya menjelaskan hukum adat mengatur sanksi tegas bagi pelaku perusakan sumber air, berupa denda 20 gantang beras, satu ekor kambing, serta denda uang tunai Rp 500.000.

“Aturan ini diterapkan untuk memastikan kelestarian hutan dan air tetap terjaga lintas generasi,” imbuhnya.

Sumber Energi

Lidya mengatakan tidak hanya mata air, ekosistem sungai Batang Langkup juga kelestariannya dijaga secara ketat. Sebab, sungai ini dimanfaatkan sebagai sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Pembangkit Listrik yang berada di Desa Rantau Kermas ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 41 kW, tapi beban terpakainya mencapai 37 kW.

“Ini mencerminkan tingkat pemanfaatan energi air yang optimal dan stabil,” katanya sembari menyebut pembangkit listrik ini melayani sekitar 140 pelanggan, mencakup rumah tangga, masjid dan fasilitas pendidikan desa.

Dikatakan, pengelolaan PLTMH dilakukan secara mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan struktur tarif bertingkat berdasarkan kategori pemakaian, yakni Tipe C1 sebesar Rp 40.000, Tipe C2 Rp 60.000, Tipe C4 Rp 80.000, Tipe C6 Rp 100.000 per bulan.

Skema ini memungkinkan pembiayaan operasional pembangkit tetap berkelanjutan, sekaligus terjangkau bagi masyarakat. Jaringan listrik PLN tidak digunakan sebagai sumber utama, melainkan hanya difungsikan sebagai cadangan saat dilakukan perawatan rutin turbin.

Lidya mengatakan secara regional, keberhasilan PLTMH Desa Rantau Kermas menunjukkan kontras yang tajam dengan pemanfaatan energi air di Provinsi Jambi. Dari total potensi energi air yang diperkirakan mencapai 800 MW, sebutnya, baru sekitar 0,6 persen atau 4,99 MW yang berhasil dimanfaatkan.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan masih besarnya peluang pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas, sekaligus pentingnya perlindungan hutan adat dan ekosistem sungai sebagai fondasi transisi energi berkelanjutan.

Dimanfaatkan Untuk Mengairi Sawah

Selain menyediakan energi bersih dan terbarukan, air sungai Batang Langkup juga dimanfaatkan untuk mengairi sawah dan lahan pertanian melalui saluran irigasi desa. Ketersediaan air yang terjaga memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan sepanjang tahun, baik pada musim kemarau mau pun musim hujan, sekaligus memperkuat kedaulatan  pangan Masyarakat Adat.

Kepala Desa Rantau Kermas menambahkan Masyarakat Adat juga menerapkan lubuk larangan, aturan adat yang melarang penangkapan ikan di bagian sungai tertentu selama kurun waktu tiga tahun. Setelah periode tersebut berakhir, ikan dipanen secara kolektif oleh Masyarakat Adat. Aturan ini diterapkan untuk menjaga populasi ikan endemik dan keseimbangan ekosistem sungai.

“Lubuk larangan di desa kami sudah menjadi tradisi tiga tahunan, juga berfungsi sebagai cara kami menjaga ikan endemik seperti ikan semah, mukus dan sintung.” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya

18 April 2026 - 06:58 WITA

Menyusuri Istana, Menyulam Mimpi: Pengalaman Tak Terlupakan Pelajar SMP Negeri 39 Jakarta

17 April 2026 - 05:18 WITA

Ismanto: Tinggalkan Profesi Satpam, Kini Sukses Budidaya Mamey Sapote Beromzet Puluhan Juta

16 April 2026 - 05:34 WITA

Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun untuk Titiek Soeharto di Tengah Kunker Luar Negeri

15 April 2026 - 06:00 WITA

Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi

12 April 2026 - 03:38 WITA

Trending di Serba Serbi