Menu

Mode Gelap
Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri Cerita Mistis Pembangunan Jembatan Suramadu di Film Tumbal Proyek Temuan BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Penambangan Tanpa RKAB Menuju Pemilu 2029, KPU Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dapil Khusus IKN untuk Pemilihan DPD dan DPR Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum Blokade Jetty PT JAS, Warga Haltim Protes Dugaan Pencemaran Laut

Warta Daerah

APH Diminta Segera Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pada Sejumlah Proyek di Dishut Kalteng

badge-check


					APH Diminta Segera Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pada Sejumlah Proyek di Dishut Kalteng Perbesar

Kalteng, infokatulistiwanews.com – Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:

Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.

Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi Info Katulistiwa News (IKN), tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa, terdapat sejumlah temuan yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu:

Pembangunan Sarana dan Prasarana Persemaian Permanen Modern (Paket 1)

Dinas Kehutanan pada Tahun Anggaran 2024 melakukan perikatan kerja dengan PT BIK untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Persemaian Permanen Modern (Paket 1).

Pelaksanaan pekerjaan tersebut diikat dengan Surat Pesanan Nomor 01/KL/PAKET 1 PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 05 April 2024, dengan kontrak senilai Rp47.348.900.000,00 dan waktu pelaksanaan selama 245 hari
dimulai dari 16 April s.d. 16 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut.

(1) Perubahan Kontrak Pertama
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 01/KL/ADD/F. PAKET 1 PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 26 September 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

(2) Perubahan Kontrak Kedua
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 01/KL/ADD/F. PAKET 1 PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 28 November 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

Pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% dan telah dilakukan serah terima dengan dasar dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 06/ADM.PHO/PAKET I PERSEMAIAN/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% sesuai surat pesanan termasuk pajak senilai Rp47.348.900.000,00 menggunakan SP2D:

1)
62.00/04.0/000112/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/M/5/2024
20-05-2024
9.469.780.000,00

2) 62.00/04.0/000236/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/M/7/2024
15-07-2024
3.787.912.000,00

3) 62.00/04.0/000286/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P2/8/2024
15-08-2024
5.681.868.000,00

4) 62.00/04.0/000366/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P2/9/2024
23-09-2024
8.333.406.400,00

5) 62.00/04.0/000401/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P2/10/2024
04-10-2024
7.954.615.200,00

6) 62.00/04.0/000501/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR1/11/2024
11-11-2024
5.303.076.800,00

7) 62.00/04.0/000815/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024
27-12-2024
6.818.241.600,00

Uraian Pekerjaan:

Pekerjaan 1 m2 Pembersihan dan Pengupasan Lahan

Pembangunan Sarana dan Prasarana Persemaian Permanen Modern (Paket 2)

Dinas Kehutanan pada Tahun Anggaran 2024 melakukan perikatan kerja dengan PT BIK untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Persemaian Permanen Modern (Paket 2).

Pelaksanaan pekerjaan
tersebut diikat dengan Surat Pesanan Nomor 01/KL/PAKET 2
PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 3 Mei 2024, dengan kontrak senilai Rp29.248.500.805,00 dan waktu pelaksanaan selama 225 hari dimulai dari 6 Mei s.d. 16 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya dilakukan tiga kali perubahan kontrak sebagai berikut.

(1) Perubahan Kontrak Pertama
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 01/KL/ADD/F. PAKET 2 PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

(2) Perubahan Kontrak Kedua
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 02/KL/ADD/F. PAKET 2 PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

(3) Perubahan Kontrak Ketiga
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 03/KL/ADD/F. PAKET 2 PERSEMAIAN PERMANEN/DISHUT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan awal 225 hari kalender menjadi 236 hari kalender.

Pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% dan telah dilakukan serah terima dengan dasar dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor
06/ADM.PHO/PAKET II PERSEMAIAN/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% sesuai surat pesanan termasuk pajak senilai Rp29.248.500.805,00 menggunakan SP2D dengan rincian sebagai berikut.

Nomor SP2D:

1) 62.00/04.0/000180/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/M/6/2024
13-06-2024
5.849.700.161,00

2) 62.00/04.0/000402/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P2/10/2024
4-10-2024
3.041.844.084,00

3) 62.00/04.0/000498/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR1/11/2024
11-11-2024
9.359.520.258,00

4) 62.00/04.0/000814/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024
27-12-2024
10.997.436.302,00

Uraian Pekerjaan:

Pek. Beton Struktur Ready Mix Mutu K-250 (RB 1A)

Pek. Beton Struktur Ready Mix Mutu K-250 (RB 3B)

Pekerjaan Sarana dan Prasarana Hutan Kota Nyaru Menteng (Paket 1)

Dinas Kehutanan pada Tahun Anggaran 2024 melakukan perikatan kerja dengan CV RSS untuk melaksanakan Pekerjaan Sarana dan Prasarana Hutan Kota Nyaru Menteng (Paket 1).

Pelaksanaan pekerjaan tersebut diikat dengan Surat Pesanan Nomor 01/KL/F.PAKET 1 HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan kontrak senilai Rp9.860.232.168,00 dan waktu pelaksanaan selama 218 hari dimulai dari 14 Mei s.d. 16 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya dilakukan tiga kali perubahan kontrak sebagai berikut.

(1) Perubahan Kontrak Pertama
Perubahan dituangkan dalam
Adendum Kontrak Nomor 01/KL/ADD/F.PAKET I HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 18 September 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen
pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

(2) Perubahan Kontrak Kedua
Perubahan dituangkan dalam
Adendum Kontrak Nomor
02/KL/ADD/F.PAKET I HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 29 November 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen pekerjaan dengan nilai mengurangi nilai kontrak yang semula senilai Rp9.860.232.168,00 menjadi Rp9.781.405.239,00.

(3) Perubahan Kontrak Ketiga
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 03/KL/ADD/F. PAKET I HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 218 hari kalender menjadi 229 hari kalender.

Pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% dan telah dilakukan serah terima dengan dasar dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor
06/ADM/PHO/HUTAN KOTA PAKET I/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% sesuai surat pesanan termasuk pajak senilai Rp9.781.405.239,00 menggunakan SP2D dengan rincian sebagai berikut.

1) 62.00/04.0/000150/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/M/6/2024
4-06-2024
2.958.069.650,00

2) 62.00/04.0/000381/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P2/9/2024
26-09-2024
3.174.994.758,00

3) 62.00/04.0/000499/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR1/11/2024
11-11-2024
1.863.583.880,00

4) 62.00/04.0/000822/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024
30-12-2024
1.784.756.951,00

Uraian Pekerjaan:

Pekerjaan Studio

Pekerjaan Menara

Pekerjaan Parkiran

Pekerjaan Pembangunan

Pekerjaan Sarana dan Prasarana Hutan Kota Nyaru Menteng (Paket 2)

Dinas Kehutanan pada Tahun Anggaran 2024 melakukan perikatan kerja dengan CV TBK untuk melaksanakan Pekerjaan Sarana dan Prasarana Hutan Kota Nyaru Menteng (Paket 2).

Pelaksanaan pekerjaan tersebut diikat dengan Surat Pesanan Nomor 01/KL/F.PAKET II HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan kontrak senilai Rp10.436.000.000,00 dan waktu pelaksanaan selama 138 hari dimulai dari 1 Agustus s.d. 16 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut.

(1) Perubahan Kontrak Pertama
Perubahan dituangkan dalam
Adendum Kontrak Nomor
01/KL/ADD/F.PAKET II HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 29 November 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai tambah/kurang beberapa komponen pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

(2) Perubahan Kontrak Kedua
Perubahan dituangkan dalam
Adendum Kontrak Nomor
02/KL/ADD/F.PAKET II HUTAN KOTA NYARU MENTENG/DISHUT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Pokok perubahan kontrak mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 138 hari kalender menjadi 149 hari kalender.

Pelaksanaan pekerjaan per 31 Desember 2024 mencapai 90,47% sesuai dengan dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan antara PPTK dan Penyedia.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar
85% termasuk pajak senilai Rp8.870.600.000,00 menggunakan SP2D dengan rincian sebagai berikut.

Nomor SP2D:

1) 62.00/04.0/000290/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P2/8/2024
15-08-2024
3.130.800.000,00

2) 62.00/04.0/000502/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR1/11/2024
11-11-2024
3.652.600.000,00

3) 62.00/04.0/000824/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024
30-12-2024
2.087.200.000,00

Uraian Pekerjaan:

Pembangunan Gedung Aula

Pembangunan Jembatan Titian Aula

Sculpture & Letter Sign (Spot Photo)

Pintu Gerbang Jembatan Titian Aula

Pintu Gerbang Jembatan Titian Hexagonal

Pembangunan Bangunan Hexagonal

Pembangunan Jembatan Titian

Namun menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, banyak pihak yang sudah mempertanyakan, dan hal tersebut telah selesai.

“Masalah ini sudah dilakukan pengembalian,” tandas Kadishut, seperti dikutip Info Katulistiwa News (IKN) pada Kamis, 5 Februari 2025.

Diketahui pula, untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 terdapat beberapa pekerjaan diantaranya:

Pembangunan dan pengelolaan Sarana dan Prasarana KPH berbasis resor – Pembangunan Kantor RPH 630.000.000

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Garasi Tertutup – UPT. KPHP BARITO TENGAH 72.062.000

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Garasi Kantor – UPT. KPHP KAHAYAN HILIR 309.620.000

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP BARITO TENGAH 242.249.300

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Rehab Sedang Gedung Kantor – UPT. KPHP BARITO TENGAH 383.630.800

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Rehab Sedang Rumah Jabatan KKPH – UPT. KPHP BARITO TENGAH 197.390.375

Pembangunan Pagar Kantor – UPT. KPHP KAHAYAN HILIR 444.937.500

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH 2.053.913.400

Pembangunan Gudang Kantor – UPT. KPHP KAPUAS TENGAH 497.458.500

Penambahan Ruangan Kerja Kantor KPH – UPT. KPHP MURUNG RAYA 494.000.000

Pembangunan Gudang Kantor – UPT. KPHP MURUNG RAYA 631.005.000

Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH 442.507.500

Rehab Sedang Rumah Jabatan KKPH – UPT. KPHP MENTAYA HULU SERUYAN TENGAH 197.876.000

Belanja Modal Rumah Negara Golongan II – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH 669.154.500

Belanja Modal Taman – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH 587.796.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Rehab Sedang Mess Kantor – UPT. KPHP KOTAWARINGIN BARAT 191.815.400

Belanja Modal Taman – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP KOTAWARINGIN BARAT 150.670.000

Belanja Modal Taman – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP SUKAMARA LAMANDAU 516.975.000

Belanja Modal Bangunan Parkir – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Pembangunan Parkir Terbuka Kantor – UPT. KPHP KATINGAN HILIR 747.212.500

Belanja Modal Bangunan Parkir – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Pembangunan Parkir Terbuka Kantor – UPT. KPHP SUKAMARA LAMANDAU 223.457.500

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Pembangunan Pagar Kantor (Lanjutan) – UPT. KPHP KATINGAN HILIR 230.580.000

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH 352.390.500

Belanja Modal Taman – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP KATINGAN HILIR 1.488.400.000

Belanja Modal Taman – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Peningkatan Halaman RPH Ujung Pandaran 284.336.250

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Rehab Ringan Kantor KPH – UPT. KPHP MENTAYA TENGAH SERUYAN HILIR 136.482.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Rehab Sedang Mess Kantor – UPT. KPHP MENTAYA TENGAH SERUYAN HILIR 198.665.950

Belanja Modal Rumah Negara Golongan II – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Rehab Sedang Rumah Jabatan KKPH – UPT. KPHP MENTAYA TENGAH SERUYAN HILIR 173.141.500

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Pembangunan Rumah Genset RPH Ujung Pandaran 155.219.625 Pengadaan

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Rehab Kantor RPH Ujung Pandaran 251.495.400

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH 685.055.000

Belanja Modal Taman – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Peningkatan Halaman Kantor (Paket 1) – UPT. KPHP KAPUAS HULU 122.457.500

Belanja Modal Taman – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Peningkatan Halaman Kantor (Paket 2) – UPT. KPHP KAPUAS HULU 489.830.000

Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga – Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi – Paket 1 361.035.000

Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga – Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi – Paket 2 361.035.000

Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga – Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi – Paket 3 338.031.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD 137.011.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Peningkatan Koordinasi dan Sinkronisasi Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS 119.884.625

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya 252.491.700

Pengembangan Hutan Kota Nyaru Menteng Tahun Anggaran 2025 – Pembangunan Hutan Kota di Luar Kawasan Hutan Negara 3.045.864.664

Pengembangan Persemaian Permanen Tahun Anggaran 2025 – Pembuatan dan Pengadaan Bibit untuk Rehabilitasi Lahan 2.699.881.478

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Pagar Pengamanan Tanah Aset Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah – UPT. KPHL GERBANG BARITO 378.378.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Mushola Kantor – UPT. KPHP BARITO HILIR 172.586.250

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH 172.586.250

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi – Menara Pantau Paket 1 444.937.500

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi – Menara Pantau Paket 2 444.937.500

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi – Menara Pantau Paket 3 444.937.500

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Rehab Sedang Rumah Produksi – UPT. KPHP KATINGAN HULU 198.665.950

Belanja Modal Taman – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP KATINGAN HULU 148.840.000

Belanja Modal Taman – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP BARITO HILIR 1.015.833.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Rehab Aula Kantor – UPT. KPHP BARITO HILIR 246.619.800

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Rehab Sedang Gedung Kantor – UPT. KPHP BARITO HILIR 746.709.950

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembuatan Toilet Aula Kantor – UPT. KPHP BARITO HILIR 71.498.700

Belanja Modal Taman – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Peningkatan Halaman Kantor – UPT. KPHP KAPUAS TENGAH 489.830.000

Belanja Modal Rumah Negara Golongan II – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Rumah Negara Golongan II Type C – UPT. KPHP Kahayan Tengah 463.417.500

Belanja Modal Rumah Negara Golongan II – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Rumah Negara Golongan II Type D – UPT. KPHP Kahayan Tengah 662.025.000

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Pagar Kantor (Lanjutan) – UPT. KPHL KAPUAS KAHAYAN 1.264.725.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Gudang Kantor – UPT. KPHL KAPUAS KAHAYAN 667.293.000

Belanja Modal Rumah Negara Golongan II – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Rumah Negara Golongan II Type D – UPT. KPHL GERBANG BARITO 662.025.000

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Pembangunan Pagar Kantor (Lanjutan) – UPT. KPHP KATINGAN HULU 1.936.872.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH – Pembangunan Kantor RPH – UPT. KPHP BARITO HULU 723.000.000

Belanja Modal Bangunan Terbuka – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Pembangunan Pagar Kantor – UPT. KPHP BARITO HULU 228.652.200

Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH – Rehab Sedang Bangunan Garasi – UPT. KPHP BARITO TENGAH 342.527.500

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan 3.607.780.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 568.675.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara – Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH 597.552.450

Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara – Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan KPH 151.905.000

Diduga, pekerjaan-pekerjaan tersebut terdapat Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Spesifikasi, serta kejanggalan lainnya.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.

Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Blokade Jetty PT JAS, Warga Haltim Protes Dugaan Pencemaran Laut

25 April 2026 - 07:11 WITA

APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara

23 April 2026 - 13:28 WITA

Pelayanan RSUD Kembali Normal Pasca-Aksi Mogok Tenaga Medis Aceh Besar

22 April 2026 - 07:26 WITA

Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

18 April 2026 - 07:01 WITA

Dikonfirmasi Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadiskes Sukamara, Ari Junita Bungkam

17 April 2026 - 05:27 WITA

Trending di Warta Daerah