Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Yudikatif

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

badge-check


					Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Keduanya membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bersama Sari yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang MK.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

Para Pemohon menuturkan, konsumen melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.

Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” sebut Didi.

Dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Menurut para Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.

Karena itu, kebebasan yang diberikan oleh ketentuan norma tersebut tanpa adanya batas perlindungan terhadap sisa manfaat layanan telah menciptakan ruang eksploitasi yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak tahu pasti mengapa komoditas (data) yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak.

Padahal, kata para Pemohon, Pemerintah memberikan kepastian hukum pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN melalui regulasi yang menjamin saldo tidak hangus. Tidak adanya kepastian bahwa data internet/kuota tidak akan hangus sebagaimana kWh listrik ini membuktikan ketentuan norma yang diuji bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani mengatakan para Pemohon dapat menguraikan komparasi mengenai telecommunication law atau peraturan/regulasi/kebijakan telekomunikasi di sejumlah negara.

“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” tutur Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Termasuk Eks Anggota Dewas KPK

31 Mei 2026 - 06:17 WITA

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

25 Mei 2026 - 06:26 WITA

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

24 Mei 2026 - 05:48 WITA

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

23 Mei 2026 - 09:01 WITA

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

20 Mei 2026 - 02:54 WITA

Trending di Warta Yudikatif