Menu

Mode Gelap
4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Terindikasi Kangkangi Aturan, APH Didesak Cabut Izin Usaha Perkebunan PT Ketapang Subur Lestari di Barito Timur PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

Warta Daerah

Pengembalian Dana BOK Dirilis Dua Kali, Publik Curiga Ada Prosedur yang Tidak Beres

badge-check


					Pengembalian Dana BOK Dirilis Dua Kali, Publik Curiga Ada Prosedur yang Tidak Beres Perbesar

Puruk Cahu, infokatulistiwanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya kembali menampilkan pengembalian kerugian negara dari kasus BOK 2023 senilai Rp1,624 miliar pada 2 Desember 2025, padahal kegiatan serupa telah dipublikasikan pada 23 Agustus 2024. Kedua rilis tersebut menampilkan uang tunai dengan jumlah dan perkara yang sama, sehingga memicu kecurigaan publik bahwa terdapat prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam ketentuan umum, uang pengembalian kerugian negara yang diterima penyidik wajib langsung disetor ke kas negara pada hari yang sama, sebagaimana diatur dalam SOP Kejaksaan RI terkait penanganan uang titipan, barang bukti, dan pengembalian kerugian negara. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko administratif, potensi pelanggaran disiplin, hingga permasalahan etik karena menyangkut integritas pengelolaan uang negara.

Penggiat antikorupsi Murung Raya, Herman, menilai munculnya dua rilis berbeda dengan objek yang sama merupakan indikasi adanya ketidakberesan yang perlu segera dijelaskan. “Sulit diterima akal sehat bila uang dengan kasus yang sama diserahkan dua kali dalam rentang waktu lebih dari satu tahun. Pertanyaannya sederhana: uang itu sebenarnya disetor ke kas negara kapan? Dan di mana berada selama jeda waktu tersebut?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyetoran, jika benar terjadi, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan barang bukti sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Administrasi Barang Bukti dan Barang Rampasan. “Bila SOP sudah jelas mengatur kewajiban setor pada hari itu juga, maka munculnya dokumentasi ganda seperti ini sangat patut dipertanyakan,” tegas Herman.

Herman menyatakan lembaganya siap mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Kejati Kalteng dan bahkan Jamwas Kejaksaan Agung apabila Kejari Murung Raya tidak memberikan penjelasan komprehensif. Menurutnya, kejanggalan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum di daerah.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kejari Murung Raya. Kasi Intel, Sutan Takdir SH, MH, menyampaikan bahwa ia belum mengetahui secara detail mengenai duduk perkara pengembalian kerugian negara tersebut, termasuk alasan munculnya dua rilis berbeda dalam kasus yang sama.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait permasalahan ini dan akan menghubungi kembali setelah mendapatkan penjelasan resmi,” ujarnya saat ditemui di Puruk Cahu, Selasa kemarin.

Pewarta: Trisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

6 September 2026 - 07:53 WITA

Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu

3 September 2026 - 05:21 WITA

Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya

31 Agustus 2026 - 09:09 WITA

El Nino Picu Migrasi Ikan, Nelayan Kecil Hadapi Beban Ongkos Melaut

29 Agustus 2026 - 05:42 WITA

Jalan ke Kawasan Baduy Lebak Rusak, Tokoh Adat Harap Segera Diperbaiki

28 Agustus 2026 - 04:53 WITA

Trending di Warta Daerah