Puruk Cahu, infokatulistiwanews.com – Rehabilitasi hutan dan lahan, merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam dokumen penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC), skema FOLU menjadi satu dari lima sektor program mitigasi krisis iklim.
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini pemerintah tengah menggiatkan pelestarian hutan dan lahan guna menjaga keseimbangan ekosistem serta mengurangi dampak perubahan iklim.

Ruang terbuka hijau (RTH) berperan penting dalam menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, agar tatanan perkotaan terlihat nyaman, asri, indah, dan segar.
Pembangunan RTH memiliki banyak manfaat, mulai dari peningkatan kualitas udara dan lingkungan, peningkatan kesehatan mental, sosial bermasyarakat serta edukasi.
Kendati demikian, pembangunan infrastruktur beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat, hal ini juga berlaku dalam pekerjaan infrastruktur
penataan taman ataupun ruang terbuka hijau.
Bahkan dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran pada pembangunan sarana publik ini menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mengalokasikan anggaran:
Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Rp.48.500.000.000 Tahun Anggaran 2022, dan Rp.24.153.012.925 untuk Tahun Anggaran 2023.
Terindikasi, konstruksi taman tidak memenuhi spesifikasi teknis, kultur tanah kurang memadai sehingga banyak tanaman dibeberapa titik telah mengalami kerusakan dan tidak
tumbuh.
Disinyalir, terjadi penggelembungan anggaran bibit-bibit tanaman maupun kontruksi bangunan dalam proyek tersebut.
Diketahui pula terdapat realisasi anggaran sebagai berikut:
Pembangunan Bundaran Perdie M. Yoseph (Multiyears) Rp.19.300.000.000 TA 2022, Pembangunan Bundaran Perdie M. Yoseph (Multiyears) Rp.11.326.626.851 TA 2023 serta Penataan Kawasan Bundaran Batu Bara Rp.2.139.000.000 TA 2024.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung, Paulus Manginte ketika dikonfirmasi, seolah enggan menyampaikan klarifikasi dan terkesan bungkam.
Sementara itu, dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Murung Raya ini kian menuai sorotan.
Pasalnya, temuan tahun anggaran 2024 disebut-sebut belum dikembalikan sepenuhnya, yang dinilai berimplikasi terhadap kerugian negara yang semakin signifikan.
Ketua LSM Anti Korupsi Murung Raya, Herman, menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar berada pada pucuk pimpinan.
Menurutnya, pejabat setingkat kepala dinas tidak hanya berwenang, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Jika benar temuan belum dikembalikan penuh dan masih ada dugaan kerugian lain yang nilainya besar, maka kelalaian pimpinan harus diuji. Dalam banyak kasus, pejabat dengan temuan lebih kecil saja sudah diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Herman.
Lembaga Swadaya Masyarakat ini, menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan terbuka serta tidak membiarkan dugaan kerugian negara berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Transparansi adalah hak publik. Anggaran itu uang rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, proses hukumnya harus jelas dan tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN









