Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Terkait Dana Hibah Pesparawi, Ruang Sekda Digeledah Kejari Pulang Pisau

badge-check


					Terkait Dana Hibah Pesparawi, Ruang Sekda Digeledah Kejari Pulang Pisau Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan mengungkapkan dan membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2024,” kata Mugiono Kurniawan di Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025).

Dirinya mengatakan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-03/O.23/Fd.2/11/2025.

“Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Mugiono.

Adapun ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Sekretaris Daerah, Sub Bagian Keuangan Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Gedung Christian Center, serta Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).

Mugiono menyebut, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw bersama tim penyidik Kejari Pulang Pisau. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Sebelum pelaksanaan, surat perintah penggeledahan telah diserahkan kepada Asisten III. Setiap ruangan yang kami geledah disaksikan langsung oleh pegawai instansi terkait agar transparansi hukum tetap terjaga,” tegas Mugiono.

Ia menjelaskan seluruh dokumen yang ditemukan selanjutnya dipelajari dan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional,” ungkapnya.

Mugiono berharap masyarakat mendukung langkah yang dilakukan Kejari Pulang Pisau. Ia menambahkan, penyidikan ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung langkah penyidikan yang dilakukan serta memastikan setiap pengelolaan dana publik berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” demikian Mugiono Kurniawan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa