Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Parlement

KPU sebut IPP bisa jadi acuan DPR RI dalam merevisi sistem pemilu

badge-check


					KPU sebut IPP bisa jadi acuan DPR RI dalam merevisi sistem pemilu Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) baik Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024, bisa menjadi acuan bagi DPR RI dalam merevisi sistem pemilu.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya pun tak bisa menghindari jika nantinya para pembentuk kebijakan dan undang-undang bakal merevisi sistem pemilu. Namun yang terpenting, kata dia, KPU perlu berkontribusi dalam revisi sistem itu.

“KPU itu punya data, punya pengalaman intim yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Jadi mendengarkan KPU dengan IPP Pemilu dan sekarang Pilkada, itu bisa menyajikan data-data yang kemudian bisa sangat relevan,” kata August saat peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, IPP yang dirilis KPU bisa membantu Pemerintah dan DPR untuk merumuskan alternatif-alternatif lain untuk penyelenggaraan Pemilu ke depannya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa format dan transparansi dalam setiap tahapan keterlibatan publik.

Dia juga menilai IPP diharapkan menjadi panduan strategis bagi KPU daerah, partai politik, dan masyarakat sipil untuk merancang program sosialisasi yang lebih inklusif, meningkatkan akses bagi calon dari kelompok marginal, serta mengembangkan program pendidikan politik berkelanjutan.

Menurut dia, IPP juga merupakan pergeseran dari model demokrasi yang terlalu terfokus pada “angka” menuju model yang memahami “makna”, agar rakyat benar-benar merasa terdengar, terlibat, dan dipercaya.

“Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke tps, tapi ingin mereka datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini adalah langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan hanya pada kertas dan angka,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga level dalam indeks itu, yakni participatory, engagement, dan involvement. Dalam paparannya, dia menjelaskan empat provinsi masuk ke dalam kategori participatory, 31 provinsi masuk kategori engagement, dan 2 provinsi masuk kategori involvement.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, dia menyampaikan ada sebanyak 24 kabupaten/kota masuk ke dalam kategori participatory, 446 kabupaten/kota masuk kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota masuk kategori involvement.

Menurut dia, indeks itu mengukur lima dimensi utama, yakni registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (Sosdiklihparmas), serta tingkat partisipasi pemilih (Voter Turnout).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

12 Januari 2026 - 05:11 WITA

Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV Rekaman

28 Desember 2025 - 09:09 WITA

Senator Stefa Bersama Pemda dan Bulog Menggelar GPM di Sulut

21 Desember 2025 - 10:56 WITA

DPD RI-Dewan Federasi Rusia Perkuat Diplomasi Parlemen

3 Desember 2025 - 11:51 WITA

Komisi III Luruskan Lagi Isu Penyadapan-Penyitaan Jelang Pengesahan RKUHAP

19 November 2025 - 10:20 WITA

Trending di Warta Parlement