Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Utama

351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T

badge-check


					351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T Perbesar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Akibat kegiatan tambang ilegal ini, negara diperkirakan rugi hingga Rp 5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan batu bara tersebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

“Total kerugian yang ditimbulkan itu hampir Rp 5,7 triliun,” tegasnya.

Hasil perhitungan bersama kementerian dan akademisi, nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi.

Penambangan ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.

“Kurang lebih itu dilakukan dari tahun 2016 dan baru kita lakukan penindakan di tahun 2025, berarti kurang lebih hampir 9 tahun mereka melakukan kegiatan,” katanya.

Alasan belum tersentuhnya praktik pertambangan ilegal tersebut lantaran operasi tambang tersebut memiliki dokumen yang terlihat sah, sehingga sulit disentuh oleh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan itu.

“Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga perusahaan yang terlibat. Ketiganya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang dicurigai terlibat di balik pengiriman batu bara ilegal tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil dan Dilema Bantuan Sosial: Ketika Data Tak Sesuai Kondisi Warga

26 Agustus 2026 - 05:54 WITA

Presiden Prabowo: Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat dari Puskesmas hingga Sekolah, Tak Boleh Ada Anak Belajar dalam Keadaan Lapar

14 Agustus 2026 - 11:13 WITA

Kisah Munawi di Lereng Bromo, Merangkak di Tebing dan Mengejar Api hingga Larut Malam

8 Agustus 2026 - 12:10 WITA

Dari Mimpi Gaji Puluhan Juta ke Neraka Scam, Kisah Pekerja Migran di Sumut Jadi Korban TPPO

5 Agustus 2026 - 04:18 WITA

Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat

31 Juli 2026 - 05:21 WITA

Trending di Warta Utama