Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Utama

351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T

badge-check


					351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T Perbesar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Akibat kegiatan tambang ilegal ini, negara diperkirakan rugi hingga Rp 5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan batu bara tersebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

“Total kerugian yang ditimbulkan itu hampir Rp 5,7 triliun,” tegasnya.

Hasil perhitungan bersama kementerian dan akademisi, nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi.

Penambangan ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.

“Kurang lebih itu dilakukan dari tahun 2016 dan baru kita lakukan penindakan di tahun 2025, berarti kurang lebih hampir 9 tahun mereka melakukan kegiatan,” katanya.

Alasan belum tersentuhnya praktik pertambangan ilegal tersebut lantaran operasi tambang tersebut memiliki dokumen yang terlihat sah, sehingga sulit disentuh oleh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan itu.

“Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga perusahaan yang terlibat. Ketiganya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang dicurigai terlibat di balik pengiriman batu bara ilegal tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ritual Mecak Undat Datah Bilang Diwarnai Lomba Tradisional dan Kesenian

17 April 2026 - 07:38 WITA

Viral Kisah Pilu Sri Apriliani: Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak, Menabung Meski Serba Kurang

16 April 2026 - 05:59 WITA

Anak Jalanan-Pengemis Berkeliaran di Mataram Mall, Warga Mengeluh

13 April 2026 - 02:35 WITA

Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara, Prabowo: Kewenangan yang diberikan oleh UUD 45 kepada Presiden RI, saya akan gunakan untuk tegakkan hukum tanpa pandang bulu

11 April 2026 - 06:46 WITA

Veronica Tan Ungkap Kemiskinan Picu Maraknya Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

10 April 2026 - 06:13 WITA

Trending di Warta Utama