Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Utama

351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T

badge-check


					351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T Perbesar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Akibat kegiatan tambang ilegal ini, negara diperkirakan rugi hingga Rp 5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan batu bara tersebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

“Total kerugian yang ditimbulkan itu hampir Rp 5,7 triliun,” tegasnya.

Hasil perhitungan bersama kementerian dan akademisi, nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi.

Penambangan ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.

“Kurang lebih itu dilakukan dari tahun 2016 dan baru kita lakukan penindakan di tahun 2025, berarti kurang lebih hampir 9 tahun mereka melakukan kegiatan,” katanya.

Alasan belum tersentuhnya praktik pertambangan ilegal tersebut lantaran operasi tambang tersebut memiliki dokumen yang terlihat sah, sehingga sulit disentuh oleh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan itu.

“Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga perusahaan yang terlibat. Ketiganya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang dicurigai terlibat di balik pengiriman batu bara ilegal tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

3 Juni 2026 - 06:34 WITA

Alumnus Unair Berkarier Jadi Marine Biologist di Maldives

30 Mei 2026 - 01:39 WITA

Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

29 Mei 2026 - 06:36 WITA

Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

25 Mei 2026 - 06:32 WITA

Perjuangan Suami Merawat Istri yang Mengidap Tuberkulosis Tulang

22 Mei 2026 - 07:14 WITA

Trending di Warta Utama