Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Utama

351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T

badge-check


					351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T Perbesar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Akibat kegiatan tambang ilegal ini, negara diperkirakan rugi hingga Rp 5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan batu bara tersebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

“Total kerugian yang ditimbulkan itu hampir Rp 5,7 triliun,” tegasnya.

Hasil perhitungan bersama kementerian dan akademisi, nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi.

Penambangan ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.

“Kurang lebih itu dilakukan dari tahun 2016 dan baru kita lakukan penindakan di tahun 2025, berarti kurang lebih hampir 9 tahun mereka melakukan kegiatan,” katanya.

Alasan belum tersentuhnya praktik pertambangan ilegal tersebut lantaran operasi tambang tersebut memiliki dokumen yang terlihat sah, sehingga sulit disentuh oleh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan itu.

“Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga perusahaan yang terlibat. Ketiganya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang dicurigai terlibat di balik pengiriman batu bara ilegal tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan

19 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Muhammad Saidil, Bocah 9 Tahun Kayuh Sepeda 12 Km Demi Bawa Ayah Berobat ke RSUD Sigli

16 Oktober 2026 - 02:50 WITA

Cerita ABK KM Maulana Dianiaya, Dipukul hingga Disiram Air Panas

11 Oktober 2026 - 04:57 WITA

Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Menyerah dalam Membela Kebenaran, Keadilan dan Kepentingan Rakyat

7 Oktober 2026 - 03:23 WITA

SD Negeri Purwosari Sleman Sulap 600 Galon Bekas Jadi Kebun Sayur

2 Oktober 2026 - 07:16 WITA

Trending di Warta Utama