Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Menurut Mahkamah larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (16/10/2025).

Enny menjelaskan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014. Dalam putusan itu Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan larangan kepada setiap orang “melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Karena itu, adanya sanksi administratif terhadap larangan yang diatur Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dalam konteks “kepentingan komersial” yang digunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan. Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.
Enny melanjutkan, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
“Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Enny.
Penataan Kawasan Hutan secara Komprehensif
Di samping itu, dengan merujuk pada UU 18/2013 selama ini, penyelesaian kegiatan terbangun (terlanjur terbangun) di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan langsung dikenakan sanksi pidana. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual adanya pelaku usaha yang membuka dan mengelola lahan seperti kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin atau terdapat kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang terbangun, misalnya untuk pemukiman serta fasilitas umum lainnya tanpa memiliki izin di mana kondisi terbangun tidak dapat dikategorikan sebagai usaha kehutanan.
Menurut Mahkamah, hal ini terjadi salah satunya karena adanya ketidakharmonisan atau dispute tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan kawasan ruang. Melalui UU 18/2013 yang diubah dengan UU 6/2023, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan selain memiliki aspek represif juga mempertimbangkan kerusakan hutan selain memiliki aspek represif juga mempertimbangkan aspek retroaktif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai wujud asas partisipasi yang dianut dalam UU ini.
“Dengan demikian, berlakunya Pasal 110B UU a quo dimaksudkan untuk mengakomodir kegiatan di luar bidang kehutanan yang komersial. Oleh karena itu, demi terwujudnya kepastian hukum guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan, pemerintah harus segera menyelesaikan penataan kawasan hutan secara komprehensif,” tutur Enny.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” Hal yang sama juga berlaku terhadap Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023.
Sebelumnya, Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 dimohonkan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), lembaga yang berdiri sejak 1998 yang salah satu kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit Nurhanudin Achmad.
Pemohon melihat sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18/2013 bukanlah sebuah solusi yang benar karena hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan. Menurut Pemohon, seharusnya pemerintah bertindak persuasif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dengan melakukan kebijakan penataan kawasan hutan in casu melakukan pendaftaran orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan di dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” dan “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013 serta menyatakan Pasal 17A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” dan “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”; menyatakan Pasal 110B ayat (1) sepanjang frasa “Kegiatan lain” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; serta menyatakan Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku orang perseorangan yang telah menguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan.”
Red~ IKN
HUMAS MKRI









