Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Dugaan LPJ Fiktif TA 2024 Dispora Kota Tomohon, Kajari: Masih dalam penyelidikan

badge-check


					Dugaan LPJ Fiktif TA 2024 Dispora Kota Tomohon, Kajari: Masih dalam penyelidikan Perbesar

Sulawesi Utara, infokatulistiwanews.com – Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.

Ironisnya, dari berbagai kasus korupsi yang terjadi selama ini, kebanyakan pelakunya berasal dari berbagai kalangan pejabat pemerintahan yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Modus korupsi yang paling umum adalah, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, adanya kegiatan fiktif dan lain sebagainya.

Kasus seperti itu kini tengah santer diperbincangkan di kota yang menyandang julukan kota pendidikan. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan anggaran dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tomohon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada tahun 2024 Dispora Kota Tomohon mengalokasikan dana sebesar 817 juta rupiah dalam rangka pelaksanaan ‘Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wirausaha Pemula Tahun 2024’.

Menurut kabar yang beredar, atas arahan Kadispora, peserta yang dihadirkan justru merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Bahkan, kegiatan yang semestinya dijadwalkan 10 hari hanya dilaksanakan selama tiga hari dengan menyebutkan bahwa peserta yang hadir sebanyak 1700 orang.

Disinyalir pula, laporan pertanggungjawaban baik daftar hadir, tanda tangan peserta biaya transportasi (uang duduk) untuk peserta sengaja direkayasa.

Menurut Kadispora, Ventje Karundeng, saat ini pihaknya tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tomohon.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Kajari Tomohon, Reinhard Tololiu kepada media ini Selasa 14 Oktober 2025 menyatakan, terkait kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri, Banggai Laut ini.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa