Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Adhyaksa

Terpidana Korupsi Penyerobot Lahan Hutan Ditahan di Nusakambangan

badge-check


					Terpidana Korupsi Penyerobot Lahan Hutan Ditahan di Nusakambangan Perbesar

Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengaku tidak bisa tidur karena mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pengakuan itu disampaikan Surya Darmadi saat kondisinya ditanyakan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, melalui sambungan online, menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dikonfirmasi usai persidangan, Handika menyebutkan bahwa penahanan di Lapas Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi kliennya.

“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika, saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat.

Menurut Handika, saat tim kuasa hukum dan keluarga menjenguk Surya Darmadi di Nusakambangan beberapa waktu lalu, kondisi kesehatannya menurun. Ia menyebutkan bahwa Surya Darmadi sudah berusia lanjut dan menderita sejumlah penyakit, seperti jantung, masalah pendengaran, dan fungsi tubuh yang menurun.

“Kondisi Pak Surya di sana tidak baik. Karena kondisi sudah sepuh, kesehatannya sudah banyak turun. Dipaksa di lapas dengan kondisi tingkat ekstrem yang tinggi,” tutur Handika.

Pengacara itu mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memindahkan Surya Darmadi dari Nusakambangan.

Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons. “Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini.

Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” kata Handika.

Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis PK pada Mahkamah Agung. Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi. Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa