Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Terpidana Korupsi Penyerobot Lahan Hutan Ditahan di Nusakambangan

badge-check


					Terpidana Korupsi Penyerobot Lahan Hutan Ditahan di Nusakambangan Perbesar

Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengaku tidak bisa tidur karena mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pengakuan itu disampaikan Surya Darmadi saat kondisinya ditanyakan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, melalui sambungan online, menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dikonfirmasi usai persidangan, Handika menyebutkan bahwa penahanan di Lapas Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi kliennya.

“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika, saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat.

Menurut Handika, saat tim kuasa hukum dan keluarga menjenguk Surya Darmadi di Nusakambangan beberapa waktu lalu, kondisi kesehatannya menurun. Ia menyebutkan bahwa Surya Darmadi sudah berusia lanjut dan menderita sejumlah penyakit, seperti jantung, masalah pendengaran, dan fungsi tubuh yang menurun.

“Kondisi Pak Surya di sana tidak baik. Karena kondisi sudah sepuh, kesehatannya sudah banyak turun. Dipaksa di lapas dengan kondisi tingkat ekstrem yang tinggi,” tutur Handika.

Pengacara itu mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memindahkan Surya Darmadi dari Nusakambangan.

Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons. “Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini.

Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” kata Handika.

Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis PK pada Mahkamah Agung. Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi. Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa