Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Raih Kepercayaan Tertinggi dari Masyarakat, Kejari Tomohon Buktikan Komitmen Lawan Korupsi

badge-check


					Raih Kepercayaan Tertinggi dari Masyarakat, Kejari Tomohon Buktikan Komitmen Lawan Korupsi Perbesar

Sulut, infokatulistiwanews.com – Saat ini Korps Adhyaksa menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Pencapaian tersebut, dinilai tidak lepas dari komitmen Presiden Prabowo yang diperkuat oleh institusi Kejaksaan untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Pada Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa(02/09/2025), Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengatakan, momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi.

Dikesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan.

Antara lain, mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri Tomohon yang saat ini dipimpin Reinhard Tololiu bertekad untuk mengungkap praktik-praktik penyalahgunaan anggaran negara di kota pendidikan ini.

Semangat pemberantasan tindak pidana korupsi inipun dibuktikannya dengan menguak dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 8 miliar.

Dari penanganan kasus tersebut selain berhasil menyelamatkan uang negara Rp.881.131.307, Kejari Tomohon juga telah menetapkan dua tersangka yakni VM sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon dan VG selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tomohon.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025, Keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa tahanan yang akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Reinhard Tololiu menegaskan, langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ketika dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025) mantan Kajari Banggai Laut ini menyatakan, bahwa kasus tersebut tengah dalam tahap pemberkasan.

“Dalam proses pemberkasan”, katanya singkat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Roring menandaskan, tim intelijen terus mengumpulkan data dan informasi hingga kasus ini naik ke tahap penetapan tersangka.

“Intelijen akan terus mengawal jalannya proses hukum ini, serta berkoordinasi dengan bidang terkait dan stakeholder untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal,” ujar Kasintel.

Red~ IKN

Pewarta: Handry Tuuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa