Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Yudikatif

MK Gugurkan UU Tapera: Bertentangan dengan UUD 1945

badge-check


					MK Gugurkan UU Tapera: Bertentangan dengan UUD 1945 Perbesar

Mahkamah Konstitusi mengugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Hal ini dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai ‘pasal jantung’ atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.

“Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” tulis Hakim MK dalam pertimbangan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/09/2025).

Uji materi ini diajukan sejumlah buruh yang tergabung pada Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1-2, Pasal 16, Pasal 17 ayat 1, Pasal 72 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan semua pekerja dan pemberi kerja untuk mendaftar pada program Tapera.

Pemungutan iuran Tapera dinilai akan semakin membebani para pekerja yang memiliki upah minimum dan kelompok rentan lainnya. Kepastian kepemilikan rumah yang dijanjikan melalui UU Tapera juga rentan bagi pekerja yang berpotensi terkena PHK.

Sejumlah pasal juga mencantumkan sanksi bagi pemberi kerja yang tak mendaftarkan pekerjanya ke program Tapera. Mereka berpotensi mendapatkan sanksi administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Kewajiban sebagai peserta Tapera tak sesuai dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela, atau justru telah mengalami pergeseran makna dengan menjadikannya sebagai kewajiban yang bersifat memaksa,” tulis MK.

Mahkamah juga mengatakan, pemerintah sebenarnya punya cara lain untuk memastikan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat. Pemerintah bisa memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah. Hal ini bisa ditempuh melalui sejumlah sistem pembiayaan dalam bentuk pengerahan dan pemupukan dana; seperti dana masyarakat; dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas, dan atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim MK pun memberikan waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki norma-norma pada UU Tapera dalam kurun dua tahun — agar tak terjadi kekosongan hukum. Pemerintah diminta menata ulang pengaturan tentang pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tak memberatkan pekerja, pemberi kerja, serta pekerja mandiri.

“Pembentuk undang-undang [DPR dan Pemerintah] perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri,” tulis MK.

“Sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.”

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

14 Januari 2026 - 02:34 WITA

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:27 WITA

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

25 Desember 2025 - 12:02 WITA

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

11 Desember 2025 - 11:00 WITA

Hakim MK Singgung Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana di Sumatera: Saya Sedih

4 Desember 2025 - 11:02 WITA

Trending di Warta Yudikatif