Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MK Gugurkan UU Tapera: Bertentangan dengan UUD 1945

badge-check


					MK Gugurkan UU Tapera: Bertentangan dengan UUD 1945 Perbesar

Mahkamah Konstitusi mengugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Hal ini dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai ‘pasal jantung’ atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.

“Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” tulis Hakim MK dalam pertimbangan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/09/2025).

Uji materi ini diajukan sejumlah buruh yang tergabung pada Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1-2, Pasal 16, Pasal 17 ayat 1, Pasal 72 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan semua pekerja dan pemberi kerja untuk mendaftar pada program Tapera.

Pemungutan iuran Tapera dinilai akan semakin membebani para pekerja yang memiliki upah minimum dan kelompok rentan lainnya. Kepastian kepemilikan rumah yang dijanjikan melalui UU Tapera juga rentan bagi pekerja yang berpotensi terkena PHK.

Sejumlah pasal juga mencantumkan sanksi bagi pemberi kerja yang tak mendaftarkan pekerjanya ke program Tapera. Mereka berpotensi mendapatkan sanksi administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Kewajiban sebagai peserta Tapera tak sesuai dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela, atau justru telah mengalami pergeseran makna dengan menjadikannya sebagai kewajiban yang bersifat memaksa,” tulis MK.

Mahkamah juga mengatakan, pemerintah sebenarnya punya cara lain untuk memastikan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat. Pemerintah bisa memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah. Hal ini bisa ditempuh melalui sejumlah sistem pembiayaan dalam bentuk pengerahan dan pemupukan dana; seperti dana masyarakat; dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas, dan atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim MK pun memberikan waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki norma-norma pada UU Tapera dalam kurun dua tahun — agar tak terjadi kekosongan hukum. Pemerintah diminta menata ulang pengaturan tentang pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tak memberatkan pekerja, pemberi kerja, serta pekerja mandiri.

“Pembentuk undang-undang [DPR dan Pemerintah] perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri,” tulis MK.

“Sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.”

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif