Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Utama

Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka

badge-check


					Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap kasus dugaan korupsi dana kampung dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Skandal besar ini merugikan negara hingga Rp168,172.682.675 miliar, dengan melibatkan sembilan orang tersangka dari berbagai jabatan.

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menegaskan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.

“Proses panjang telah kami tempuh, mulai dari pengumpulan bukti, gelar perkara, hingga audit resmi dari BPKP. Hasilnya, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan, justru dipindahkan secara ilegal ke rekening khusus yang tidak sah.

Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan para kepala kampung selaku pemilik wewenang pengelolaan anggaran.

Direktur Reskrimsus Polda Papua menjelaskan, modus para tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kampung ke rekening “OPS P3MD” berdasarkan surat permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Cara ini jelas melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan dana desa.

Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN yang bekerja di Pemerintahan Lanny Jaya.

“Para tersangka secara sistematis membentuk jaringan untuk mengalihkan dana desa demi kepentingan pribadi. Inilah yang menyebabkan kerugian negara begitu besar,” tegas Kapolda.

Selain uang tunai sebesar Rp 14.613.574.102, polisi juga menyita empat bidang tanah, dokumen penting, serta rekening terkait sebagai barang bukti.

Polda Papua menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di Tanah Papua. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya oleh segelintir oknum,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025, sekaligus peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil dan Dilema Bantuan Sosial: Ketika Data Tak Sesuai Kondisi Warga

26 Agustus 2026 - 05:54 WITA

Presiden Prabowo: Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat dari Puskesmas hingga Sekolah, Tak Boleh Ada Anak Belajar dalam Keadaan Lapar

14 Agustus 2026 - 11:13 WITA

Kisah Munawi di Lereng Bromo, Merangkak di Tebing dan Mengejar Api hingga Larut Malam

8 Agustus 2026 - 12:10 WITA

Dari Mimpi Gaji Puluhan Juta ke Neraka Scam, Kisah Pekerja Migran di Sumut Jadi Korban TPPO

5 Agustus 2026 - 04:18 WITA

Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat

31 Juli 2026 - 05:21 WITA

Trending di Warta Utama