Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Utama

Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka

badge-check


					Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap kasus dugaan korupsi dana kampung dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Skandal besar ini merugikan negara hingga Rp168,172.682.675 miliar, dengan melibatkan sembilan orang tersangka dari berbagai jabatan.

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menegaskan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.

“Proses panjang telah kami tempuh, mulai dari pengumpulan bukti, gelar perkara, hingga audit resmi dari BPKP. Hasilnya, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan, justru dipindahkan secara ilegal ke rekening khusus yang tidak sah.

Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan para kepala kampung selaku pemilik wewenang pengelolaan anggaran.

Direktur Reskrimsus Polda Papua menjelaskan, modus para tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kampung ke rekening “OPS P3MD” berdasarkan surat permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Cara ini jelas melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan dana desa.

Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN yang bekerja di Pemerintahan Lanny Jaya.

“Para tersangka secara sistematis membentuk jaringan untuk mengalihkan dana desa demi kepentingan pribadi. Inilah yang menyebabkan kerugian negara begitu besar,” tegas Kapolda.

Selain uang tunai sebesar Rp 14.613.574.102, polisi juga menyita empat bidang tanah, dokumen penting, serta rekening terkait sebagai barang bukti.

Polda Papua menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di Tanah Papua. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya oleh segelintir oknum,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025, sekaligus peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ritual Mecak Undat Datah Bilang Diwarnai Lomba Tradisional dan Kesenian

17 April 2026 - 07:38 WITA

Viral Kisah Pilu Sri Apriliani: Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak, Menabung Meski Serba Kurang

16 April 2026 - 05:59 WITA

Anak Jalanan-Pengemis Berkeliaran di Mataram Mall, Warga Mengeluh

13 April 2026 - 02:35 WITA

Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara, Prabowo: Kewenangan yang diberikan oleh UUD 45 kepada Presiden RI, saya akan gunakan untuk tegakkan hukum tanpa pandang bulu

11 April 2026 - 06:46 WITA

Veronica Tan Ungkap Kemiskinan Picu Maraknya Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

10 April 2026 - 06:13 WITA

Trending di Warta Utama