Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Adhyaksa

Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Uang Ratusan Milyar

badge-check


					Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Uang Ratusan Milyar Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali merilis hasil kinerja timnya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan batubara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM). Setelah menyita 41 unit alat berat baru-baru ini, kali ini Kejati juga menyita uang mencapai seratus milyar lebih.

Uang tersebut disita dari 54 rekening di lembaga perbankan yang berbeda di Bengkulu. Masing-masing adalah Rp 27,88 milyar lebih dari 7 nomor rekening berasal dari tabungan, giro, dan deposito, investasi atas nama BeH dan SH.

Lalu, Rp 44,140 milyar lebih dan USD $10.741.27 dari 37 nomor rekening atas nama BeH, MH, dan atas nama 10 perusahaan dimana BeH dan SH sebagai direksinya. Selanjutnya, Rp 19.118 milyar lebih ditambah USD 408.988 dan 43.200.00 yen dari 10 nomor rekening atas nama BeH, SH, dan perusahaan dimana BeH dan SH menjabat sebagai direksi.

Berikutnya disita dari tersangka AS berupa uang cash sejumlah Rp 180 juta. AS adalah inspektur tambang Kementerian ESDM penempatan Provinsi Bengkulu. Terakhir adalah uang cash sejumlah Rp 136.350 juta dari DWY selaku istri dari tersangka AP dalam perkara TPPU.

“Jadi total uang yang disita berjumlah Rp 91.652.342.694; plus USD 419.792,27 setara Rp 6.890.275.696,32 serta 43.200.000 yen setara Rp 4.821.984.000,” papar Ketua Tim Penyidikan, Andri Kurniawan, SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH MH, Selasa (23/9/2025) pagi.

Danang, menjelaskan, selain dugaan tindak pidana korupsi, uang yang disita tersebut juga terkait perkara tindak pidana pencucian uang, penyuapan, maupun perintangan.

“Ini cuma hanya sebatas uang. Barangnya belum. Karena kemarin kita sudah rilis pemberitaan tentang kendaraan. Ada beberapa alat berat yang disetor di work shop termasuk batubaranya nanti,” jelas Danang.

Selain alat berat dan uang tersebut, tim penyidik Kejati Bengkulu juga telah menyita rumah milik tersangka. Hanya saja, total nilai semua aset yang disita itu masih dalam perhitungan.

Terkait rumah yang disita, Danang mengatakan bahwa tidak semua barang yang ada di dalam rumah ikut dibawa/diangkut oleh petugas. Hal itu mengingat keterbatasan ruang penyimpanan yang ada.

“Kalau masalah aset rumah yang disita, barang-barang yang di dalam rumah itu kita hitung semua. Agar barang-barang ini tidak kemana-mana kita titipkan lagi dengan berita acara kepada yang dititipkan. Supaya merawat, menjaga. Kalau semua dibawa ke sini, tidak cukup,” terang Danang.

Danang menambahkan, asset rumah yang dibidik Kejati tidak hanya yang berada di wilayah Bengkulu. Mereka juga telah mengetahui ada rumah dan tempat usaha di luar Bengkulu, seperti di Tanjung Pinang dan Batam.

Meski sudah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini, Kejati Bengkulu juga menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Segala kemungkinan masih terbuka. Kita dalami semua. Peran aktifnya bagaimana. Tidak perlu kita batasi mesti 12. Nanti kita lihat fakta di penyidikannya,” imbuh Danang.

Terkait berkas perkara 12 tersangka yang telah ditetapkan, Danang menjelaskan masih terus berproses. “Persentasenya nanti akan kami sampaikan lagi. Tapi yang jelas semua berproses,” ujarnya.

“Artinya apa? Ada korupsinya, berkas perkara satu. Ada TPPU-nya, dua. Ada suapnya, tiga. Ada perintangan, empat. Jadi masing-masing akan simultan. Supaya nanti saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, semuanya sudah lengkap. Baik materiil maupun immaterial,” kata Danang.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa