Menu ✖

Mode Gelap
Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja Juan Azmi Bawa Film Laga Indonesia Menembus Panggung Dunia Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru

Warta Nusantara

ESDM Hentikan Operasi Tambang 190 Perusahaan Batu Bara-Mineral

badge-check


					ESDM Hentikan Operasi Tambang 190 Perusahaan Batu Bara-Mineral Perbesar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral.

Hal ini dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Adapun, surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan.

Menurutnya, penangguhan itu dilakukan sampai perusahaan yang bersangkutan mau mematuhi aturan, yakni melakukan reklamasi pascatambang.

“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan aktivitas tambangnya sementara sampai dia comply [mematuhi],” ucap Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).

Kendati demikian, selama sanksi itu dikenakan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.

Ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan. Kementerian ESDM pun meminta 190 perusahaan pemegang IUP itu segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.

Dalam surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.

Adapun, 190 perusahaan yang ditangguhkan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja

20 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Trending di Warta Nusantara