Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

KPK panggil pengantar uang suap Rp3 miliar untuk Ketua Kadin Kaltim

badge-check


					KPK panggil pengantar uang suap Rp3 miliar untuk Ketua Kadin Kaltim Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengantar uang suap sejumlah Rp3 miliar untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), yakni Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemanggilan yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.

Sementara terkait peran Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, KPK menjelaskan yang bersangkutan merupakan pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.

Chandra Setiawan bersama Rudy Ong sempat bertemu dengan Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim saat mengurus perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim

Rudy Ong kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Chandra Setiawan. Setelah itu, Chanda Setiawan bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, yakni Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Chandra Setiawan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Chandra Setiawan mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. Chandra Setiawan juga mengirim uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Chandra Setiawan kemudian disebut menghubungi anak Awang Faroek, yakni Dayang Donna, dan mengatakan harga penebusan atas enam IUP milik perusahaan Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak, dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar.

Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan mengutus Chandra Setiawan untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Setelah itu, Dayang Donna melalui pramusiwi berinisial IJ mengantarkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong kepada Chandra Setiawan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa