Menu

Mode Gelap
Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan Masyarakat Padati Jalan, Gelaran Festival Budaya Teguhkan Ajeg Budaya Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa

Warta Yudikatif

Ahli: Jaksa yang Melanggar Tindak Pidana dalam Menjalankan Tugas Tidak Mendapatkan Imunitas Absolut

badge-check


					Ahli: Jaksa yang Melanggar Tindak Pidana dalam Menjalankan Tugas Tidak Mendapatkan Imunitas Absolut Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews com- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Selasa (26/8/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden/Pemerintah. Ahli yang dihadirkan yakni Choky Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman F. Ponto.

Choky dalam keterangannya menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki imunitas absolut, melainkan imunitas terbatas (qualified immunity) sepanjang melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Perlindungan jaksa diperlukan, namun dapat diberikan dalam bentuk penundaan pemeriksaan (temporary immunity) atau mekanisme khusus, terutama terhadap perkara yang bermotif pembalasan,” ujar Choky.

Ia juga menyinggung praktik internasional, di mana imunitas absolut pernah diberlakukan di Amerika Serikat melalui putusan Imbler v. Pachtman (1976). Namun kemudian diganti menjadi imunitas terbatas pada 1993.

“Artinya jaksa yang melaksanakan atau melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugasnya itu tidak mendapatkan imunitas absolut berdasarkan putusan ini. Akan tetapi standar ini hanya berlangsung sebentar, di tahun 1993 Amerika Serikat membatalkan putusan tersebut dan menggantinya dengan imunitas terbatas,” ujarnya.

Menurut Choky, hal ini sejalan dengan panduan PBB, khususnya Pasal 21, yang menegaskan jaksa tetap dapat dihukum apabila melanggar hukum nasional. Choky mencontohkan, sepanjang 2008–2023 sedikitnya terdapat 12 perkara pidana dengan jaksa sebagai terdakwa yang kemudian diproses dan dijatuhi hukuman pidana.

Intelijen Kejaksaan

Pada kesempatan yang sama, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman F. Ponto menegaskan bahwa Intelijen Kejaksaan berfungsi sebagai “mata dan telinga” Jaksa, dengan peran mendukung penegakan hukum secara spesifik, melalui fokus yang berbeda dengan lembaga intelijen lainnya.

Koordinasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung bukanlah bentuk kewenangan “superpower”, melainkan murni bersifat koordinatif guna menjamin konsistensi dalam penanganan perkara gabungan sipil dan militer.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 308 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan adalah proporsional, wajar, serta konstitusional. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon sepatutnya ditolak seluruhnya.

Ia kemudian menutup dengan pernyataan bahwa “keadilan dan kepastian hukum hanya dapat terwujud melalui sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.”

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif