Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim

badge-check


					Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim Perbesar

KPK telah menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) terkait suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy disebut menggelontorkan miliaran rupiah dalam kasus ini untuk mengurus IUP.

Kasus ini bermula dari tahun 2014 dimana Rudy memberikan kuasa mengurus perpanjangan izin usaha kepada Sugeng (SUG). Sugeng merupakan Makelar dari Samarinda.

“Juni 2014, diawali saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan saudara ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Kemudian di Agustus 2014, perpanjangan izin 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), kolega dari Sugeng. Pada proses perpanjangan, Iwan dan Rudy Ong menemui eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek.

“Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan saudara ROC untuk menemui saudara AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan saudara ROC yang lainnya,” sebutnya.

“ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” tambahnya.

Setelah itu pada Januari 2025, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) untuk menanyakan proses perpanjangan IUP kepada 6 perusahaan Rudy Ong. Pada Februari, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang Rp 3,5 miliar.

“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” tuturnya.

KPK sendiri telah menahan Rudy Ong. Rudy ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.

Pantauan detikcom, Kamis (21/8/2025), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong merangkak. Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa