Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim

badge-check


					Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim Perbesar

KPK telah menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) terkait suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy disebut menggelontorkan miliaran rupiah dalam kasus ini untuk mengurus IUP.

Kasus ini bermula dari tahun 2014 dimana Rudy memberikan kuasa mengurus perpanjangan izin usaha kepada Sugeng (SUG). Sugeng merupakan Makelar dari Samarinda.

“Juni 2014, diawali saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan saudara ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Kemudian di Agustus 2014, perpanjangan izin 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), kolega dari Sugeng. Pada proses perpanjangan, Iwan dan Rudy Ong menemui eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek.

“Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan saudara ROC untuk menemui saudara AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan saudara ROC yang lainnya,” sebutnya.

“ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” tambahnya.

Setelah itu pada Januari 2025, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) untuk menanyakan proses perpanjangan IUP kepada 6 perusahaan Rudy Ong. Pada Februari, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang Rp 3,5 miliar.

“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” tuturnya.

KPK sendiri telah menahan Rudy Ong. Rudy ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.

Pantauan detikcom, Kamis (21/8/2025), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong merangkak. Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa