Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Yudikatif

Hakim Konstitusi Harus Bebas Konflik Kepentingan

badge-check


					Hakim Konstitusi Harus Bebas Konflik Kepentingan Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8/2025).

Keputusan itu dikukuhkan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Inosentius menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada 3 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa berdasarkan hasil kegiatan fit and propertest, Rabu (20/8), seluruh fraksi di komisi bidang hukum itu secara bulat menyetujui Inosentius sebagai Hakim MK yang diusulkan DPR RI.

“Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat, salah satunya saat mencapai usia 70 tahun. Arief Hidayat memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, ketika usianya genap 70 tahun.

Usai agenda Rapat Paripurna, Habiburokhman menyatakan proses selanjutnya ada di tangan pemerintah untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) penetapan Inosentius sebagai Hakim MK. Namun, dia belum bisa memastikan waktu penerbitan keppres tersebut.

Menurut Habiburokhman, pria yang karib disapa Sensi itu menguasai pemahaman soal penyusunan produk legislasi karena berpengalaman lebih dari tiga dekade di DPR RI. Sensi menjadi perumus dan peneliti yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang DPR.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Hakim Konstitusi saat ini sering tak mendalami berbagai aspek persoalan dalam penyusunan undang-undang ketika mengambil keputusan atas suatu perkara uji materi.

Menurut dia, undang-undang yang disusun dengan melibatkan begitu banyak aspirasi rakyat perlu dikawal agar tidak begitu saja dibatalkan MK. Misalnya, karena dinilai ada unsur ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan perumusan undang-undang.

“Mereka itu [Hakim Konstitusi] sebetulnya enggak bisa paham apa persoalan teknis, apa persoalan substansi, apa persoalan politis di DPR RI ini dalam penyusunan undang-undang. Sehingga, semua hal-hal teknis dan lain sebagainya dikejar-kejar, digebyah-uyah sebagai sebuah kesalahan,” ucap Habiburokhman.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Termasuk Eks Anggota Dewas KPK

31 Mei 2026 - 06:17 WITA

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

25 Mei 2026 - 06:26 WITA

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

24 Mei 2026 - 05:48 WITA

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

23 Mei 2026 - 09:01 WITA

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

20 Mei 2026 - 02:54 WITA

Trending di Warta Yudikatif