Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Yudikatif

Buntut Skandal Zarof Ricar, Tiga Hakim Dilaporkan ke KY

badge-check


					Buntut Skandal Zarof Ricar, Tiga Hakim Dilaporkan ke KY Perbesar

TIGA hakim dan satu panitera di PN Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Laporan dibuat oleh Ineke Iswardojo, pihak yang bersengketa soal warisan dengan ayahnya, Isidorus Iswardojo. Belakangan terungkap ada peran eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam sengketa itu.

Kuasa hukum Ineke Iswardojo, Ruth M. Simamora, menduga ada pelanggaran yang dilakukan para terlapor saat menangani perkara Nomor 1006/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Brt.

“Sebelumnya kami sudah membuat laporan pada 2023, laporan baru ini karena ada fakta baru di mana Kejaksaan Agung mengusut dugaan suap dan gratifikasi pada perkara klien kami tersebut,” ujar Ruth, Kamis, 21 Agustus 2025.

Kejagung mengumumkan tiga tersangka suap dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023-2025 bulan lalu. Perkara itu merupakan sengketa antara Ineke dan Isidorus Iswardojo. Tiga orang tersangka adalah Isidorus, Zarof, dan pengacara Lisa Rachmat

Dalam surat ke KY, Ruth melaporkan majelis hakim yang menangani perkara kliennya, yakni Martin Ginting selaku ketua dan dua anggotanya: Sapto Supriyono dan Muhammad Irfan. Mereka juga melaporkan Rimbun selaku penitera pengganti. Hakim tersebutlah yang memenangkan Isidorus dalam tingkat pengadilan pertama di PN Jakarta Barat.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menetapkan Isidorus sebagai ahli waris satu-satunya dari almarhum sang istri, Catharina Inge Mariani Djuhadi. Hakim juga memutus hubungan antara Isidorus dan Ineke sebagai bapak dan anak. Selain itu, Ineke juga divonis harus mengembalikan rumah di Melbourne Victoria Australia yang kini berstatus atas namanya.  Putusan itu juga menyatakan akta kelahiran ineke cacat hukum.

Di tingkat banding Isidorus kembali memenangkan gugatannya. Ia sempat kalah di tingkat kasasi, tapi kembali menang di tingkat Peninjauan Kembali. “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Drs. Isidorus Iswardojo,” bunyi kutipan putusan PK yang dikutip dari laman website MA.

Kejagung menyatakan dalam perkara tersebut, Isidorus disebut meminta bantuan Zarof untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan biaya di tingkat banding sebesar Rp 6 miliar.

Uang itu disebut diperuntukkan untuk hakim sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Jaksa juga menyebut Lisa selaku pengacara Isidorus bersepakat dengan Zarof untuk melakukan suap di tingkat kasasi senilai Rp 5 miliar.

Catatan pemberian uang kepada hakim tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Zarof di perkara suap dan gratifikasi di kasus Ronald Tannur. Saat itu penyidik menemukan uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas. Duit itu diduga merupakan hasil penanganan perkara selama Zarof menjabat sebagai pejabat di MA.

Perkara pokok Zarof sendiri sudah disidangkan dan di tingkat banding lalu, hakim menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap perkara dalam kasus Isidorus dan Ineke yang menyeret Zarof, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Ruth mengatakan, dalam laporan terbarunya kepada KY, ia menyebutkan fakta baru perihal pengusutan suap oleh Kejagung dalam kasus kliennya. Ia berharap KY kembali menalaah laporannya atas dugaan pelanggaran etik kepada hakim dan panitera tersebut.

Lisa juga telah divonis bersalah di kasus yang sama dengan Zarof. Ia divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Lisa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

14 Januari 2026 - 02:34 WITA

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:27 WITA

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

25 Desember 2025 - 12:02 WITA

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

11 Desember 2025 - 11:00 WITA

Hakim MK Singgung Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana di Sumatera: Saya Sedih

4 Desember 2025 - 11:02 WITA

Trending di Warta Yudikatif