Kejaksaan Agung menyatakan proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2022 masih menunggu respons dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan dokumen red notice mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sudah diteruskan dari Polri ke Interpol.

“Kalau dari sana (red notice) di-approve, mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota,” ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Jurist Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, tapi tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Data Imigrasi menunjukkan Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dengan Singapore Airlines dan belum tercatat kembali ke Tanah Air.
Kejaksaan juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspornya sejak 4 Juni 2025. Pencabutan paspor itu membuat status tinggal Jurist di luar negeri ilegal dan berpotensi memicu deportasi.
Sekretaris National Central Bureau Interpol Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, sebelumnya menyatakan permohonan red notice tengah diproses di Commission for the Control Interpol Files dan Interpol General Secretariat di Lyon. Jika disetujui, Jurist akan berstatus buronan internasional.
Anang menjelaskan, perkembangan red notice bahwa Kejaksaan masih menunggu persetujuan dari Interpol pusat. “Semoga banyak yang peduli, tapi kan tidak ada terikat mereka, tergantung kedaulatan hukum negara masing-masing,” kata dia.
****









