Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Utama

372.295 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Pemerintah Hemat Uang Makan Rp 639 Miliar

badge-check


					372.295 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Pemerintah Hemat Uang Makan Rp 639 Miliar Perbesar

Ratusan ribu narapidana mendapatkan remisi HUT RI. Menghemat pengeluaran uang makan hingga miliaran rupiah.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana saat Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen PAS Kemenimipas Mashudi mengatakan, pihaknya telah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana. Ini diberikan kepada narapidana maupun anak binaan.

“Dalam momen istimewa ini, juga diberikan remisi khusus darsawarsa, sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan besar setiap 10 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” tutur Mashudi dalam sambutannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat pada Ahad, 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan, lanjut dia, bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Namun, sebuah penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti berbagai program pembinaan pemasyarakatan.

“Saya ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan,” ujar Mashudi.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS Kemenimipas Yulius Sahruzah, dalam kesempatan yang sama, memaparkan laporannya. Ia mengungkapkan jumlah narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi.

Yulius menuturkan, sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum (RU). Ini terdiri dari RU I sejumlah 175.395 narapidana, serta RU II sejumlah 3.917 napi yang langsung bebas.

Sementara itu, sebanyak 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa (RD). Rinciannya, sebanyak 182.857 narapidana mendapatkan RD II, 4.186 narapidana memperoleh RD II dan langsung bebas, 5.626 napi mendapatkan RD pidana penjara pengganti denda I, dan 314 memperoleh RD pidana penjara pengganti denda II yang langsung bebas.

Apabila dijumlah, narapidana yang mendapatkan remisi umum maupun dasawarsa mencapai ratusan ribu. Tepatnya 372.295.

Yulius menuturkan, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU). Ini terdiri dari 1.336 anak binaan menerima PMPU I, serta 33 anak binaan mendapatkan PMPU II dan langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 1.361 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD). Rinciannya, 1.326 anak binaan mendapatkan PMPD I, serta 35 anak binaan menerima PMPD II dan langsung bebas.

“Dengan pengurangan masa pidana tersebut negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 639.112.246.500 (Rp 639,11 miliar),” tutur Yulius.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanggupkah Satgas PKH Menjaga Eksistensinya sebagai Benteng Penjaga Aset Negara, ketika PT KBP di Barsel yang Diduga Ilegal namun Terus Menjalankan Aktivitasnya seolah Kebal Hukum?

22 April 2026 - 07:50 WITA

Kisah Pengabdian Nur, Ibu Guru Tunanetra Setiap Hari Tempuh 30 Km Demi Cerdaskan Siswa Disabilitas

21 April 2026 - 05:58 WITA

Jalan Rusak 20 Tahun di Lebak Banten Belum Tersentuh Pemerintah

19 April 2026 - 08:21 WITA

Ritual Mecak Undat Datah Bilang Diwarnai Lomba Tradisional dan Kesenian

17 April 2026 - 07:38 WITA

Viral Kisah Pilu Sri Apriliani: Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak, Menabung Meski Serba Kurang

16 April 2026 - 05:59 WITA

Trending di Warta Utama